KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Media Online Publiknusantara.com (PN) mengutuk tindakan premanisme yang dilakukan Tim SBS-WT terhadap wartawan media online gardamalaka.com, Bojes Seran sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) dan wartawan suluhdesa.com, Ferdi Costa.

Aksi premanisme yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wendelinus Taolin (WT) di Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, aksi gebuk ini dilakukan saat rombongan SN-KT melintasi jalur Haitimuk. Salah seorang tim SBS-WT mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing dan membuat suasana menjadi ribut.

Kedua wartawan media online yang hendak mengambil video dan gambar kemudian dihadang dan dipukul oleh tim SBS-WT di depan Sekertariat pemenang di Haitimuk.

Kabiro Kota Kupang Media Online Publiknusantara.com, Jhovan Faot dalam rilisnya yang diterima media ini di Kota Kupang, Jumat (16/10/2020) mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tim SBS-WT sangat tidak mencerminkan sistem demokrasi yang ada di Republik ini.

“Sangat kita sayangkan jika demokrasi saat ini harus dilakukan dengan cara-cara kekerasan seperti itu, dan itu sangat tidak mencerminkan sistem demokrasi di republik ini dan ini sangat mencoreng juga profesi kami sebagai wartawan,” kesal Jhovan.

Menurutnya, aksi premanisme yang dilakukan tersebut sudah melanggar sistem demokrasi selama ini, dan itu perlu diperhatikan khusus aparat keamanan dalam hal ini Polres Malaka.

“Kita mengharapkan Kapolres Malaka untuk segara mengungkapkan siapa pelaku di balik itu dan segera ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain,” harap Mantan Ketua BEM STIE Oemathonis Kupang itu.

Lebih lanjut, Jhovan menjelaskan bahwa dalam Bab VIII (pasal 18) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, sudah sangat jelas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum Dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 (ayat 2) dan (ayat 3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Atas dasar ini sebagai rekan jurnalis diharap dengan tegas kepada Polres Malaka untuk segera dan secepatnya memproses masalah ini dengan tegas dan tuntas.

“Kami mendukung pihak Polres Malaka untuk segera ungkap pelaku premanisme terhadap kedua teman wartawan itu dan meminta untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan undang-undang yang ada,” tutur pria asal Kefamenanu ini.

Pihaknya juga meminta kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka baik dari pasangan SBS-WT maupun pasangan SN-KT untuk secara jelas dan tegas menyampaikan kepada para pendukung agar menciptakan demokrasi yang sehat dan jujur.

“Kami juga meminta kepada kedua pasangan calon baik dari pasangan SBS-WT maupun pasangan SN-KT untuk mengarahkan para pendukung untuk menciptakan demokrasi yanh sehat dan jujur tanpa ada tindakan-tindakan premanisme dan lain sebagainya di luar aturan,” tutup Jhovan. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here