
KEFAMENANU, GARDAMALAKA.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, St. Yohanes Don Bosco membuka suara, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap Wartawan gardamalaka.com, Bojes Seran, dan Suluhdesa.com, Ferdi Costa.
Tindakan pemukulan dan dorongan terhadap kedua wartawan dilakukan oleh pendukung pasangan calon Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wendelinus Taolin (WT) di Haitimuk Kecamatan Weliman, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.00 WITA.
PMKRI mengecam keras tindakan pemukulan tersebut dan menegaskan para pelaku yang menghadang dan memukuli Saudara Bojes Seran, Wartawan media online gardamalaka.com dan Ferdi Costa, Wartawan media online Suluhdesa.com segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Kami akan mengambil tindakan tegas; karena itu, segeralah menyerahkan diri,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agapitus E. Tameab saat menggelar konferensi Pers, Kamis (15/10/2020) malam.
Dalam siaran persnya, Agapitus menyatakan, himbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap wartawan gardamalaka.com dan wartawan suluhdesa.com, pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira Pukul 17.00 WITA.
“Menurut informasi yang kami himpun, kasus ini bermula dari para Pendukung SBS-WT pada saat mengenderai sebuah sepeda motor dengan knalpot racing sehingga membuat suasana keributan. Saat beriringan dengan rombongan SN-KT, pendukung SBS-WT itu meneriakan yel-yel dan mengacungkan dua jari Kepada Tim SN-KT,” tandasnya.
Kedua Wartawan media online ini kemudian dihadang dan dipukuli oleh rombongan pendukung SBS-WT di depan sekretariat tim pemenangannya di Haitimuk.
“Rangkaian intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap kedua wartawan itu jelas menciderai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu, St. Yohanes Don Bosco sekali lagi mengecam keras aksi intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut.
Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp. 500 juta,” ujar Agapitus.
PMKRI meminta tim SBS-WT segera menyerahkan pelaku yang sudah menghadang kedua wartawan media online di Malaka.
Pihaknya meminta polisi segera bertindak cepat menangkap pelaku yang mengintimidasi, mengancam dan melakukan kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut.
Selain itu, PMKRI menegaskan kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
“Kami berikan waktu 1 x 24 Jam; apabila pihak kepolisian tidak segera menangkap pelaku-pelaku itu, maka kami akan turun ke jalan dengan masa yang banyak,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu mengakhiri. (Arro/Red)
BACA JUGA:
Polres Malaka Dinggap Apatis Lihat Kejadian Pengeroyokan Terhadap Wartawan Alumnus PMKRI dan GMNI