
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) kembali menyoal kasus dugaan korupsi bawang merah di Malaka, kabupaten bungsu di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah menyeret 9 (sembilan) tersangka.
Kepada media ini, melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua ARAKSI Alfred Baun, Selasa (13/10/2020) menyatakan bahwa kesembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Malaka pasti di-P21-kan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk 9 tersangka pasti di-P21 oleh KPK,” kata Alfred.
Memang santer terdengar, kasus bawang merah Malaka menjadi perhatian serius KPK sejak ARAKSI melaporkannya kepada komisi anti rasuah ini beberapa waktu lalu.
Sembilan nama yang terseret menjadi tersangka sebelumnya cukup meyakinkan KPK untuk mengambil alih penanganan kasus yang menyebabkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih 4,9 miliar rupiah.
Belakangan muncul dua nama baru yang akan ikut diperiksa KPK.
Dua nama tersebut, sebagaimana informasi yang disampaikan Ketua ARAKSI, adalah Bupati Malaka nonaktif, Stefanus Bria Seran dan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran.
Menurut Alfred, keduanya pasti ikut diperiksa KPK dalam waktu dekat.
Meski demikian, aktivis anti korupsi ini belum mengungkap ke publik terkait jadwal pemeriksaan.
“Saya pastikan, keduanya akan diperiksa dalam waktu dekat. Kita tunggu jadwalnya,” ungkap Alfred kepada media ini, Sabtu (10/10).
Alfred Baun menegaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Malaka nonaktif dan Ketua DPRD akan dilakukan sendiri oleh Penyidik KPK.
Dan apakah akan ditersangkakan, menurut Alfred, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Itu belum bisa dipastikan. Itu ranahnya KPK; kewenangan Penyidik KPK nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan benih bawang merah bersumber dari APBD Kabupaten Malaka tahun 2018 sebesar kurang lebih 9,6 miliar rupiah. (JL/Red)