BETUN, GARDAMALAKA.COM – Salah satu warga Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Luan melaporkan Kepala Desa (Kades) Alas Cyprianus Nahak Bauk di Polsek Kobalima, Kamis (17/9/2020).

Laporan tersebut bukannya tanpa alasan. Yohanes Luan dicoret dari penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan juga merasa dirugikan karena tercemar nama baiknya.

Ketika ditemui awak media, dirinya melapor ke polisi karena tiba-tiba namanya dicoret dari penerima BLT. Selain itu juga, Yohanes merasa dirugikan karena kepada media lain, Kades mengatakan bahwa namanya dicoret dari penerima BLT karena dirinya membuat keonaran.

“Keonaran apa yang saya buat? saya merasa dirugikan sekali karena nama saya sudah dicemarkan oleh Kades. Padahal selama ini saya tidak pernah buat onar di dalam kampung apalagi di wilayah Desa Alas. Silakan tanya mulai dari RT, RW, Dusun, Tua Adat dan Tokoh pemuda, keonaran apa yang saya buat,” ujar Yohanes.

Ia menjelaskan, dirinya melapor ke polisi lantaran namanya dicoret dan ia difitnah.

“Jadi, saya berharap pihak berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan saya ini sehingga menjadi efek jera atas kelakuannya (Kades) ini,” sambung Yohanes.

Kasus ini sontak mendapat perhatian banyak pihak. Salah satu pemuda pemerhati sosial politik asal Desa Alas, Deddy Mau menyampaikan agar kasus ini diserahkan saja penanganannya kepada Polisi.

“Kasus ini kita percayakan kepada pihak kepolisian. Diharapkan (Polisi) untuk mencari jalan yang terbaik sehingga tidak saling merugikan,” kata Dedy.

Ia mendorong Polisi menuntaskan kasus ini.

“Kasian warga sangat dirugikan, karena itu saya meminta kepada kepolisian untuk usut tuntas masalah ini,” tandas Dedy.

Sementara itu, Kapolsek Kobalima, Abilio Tefa, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah ada pengaduan dari Yohanes tertanggal 17 September 2020,” kata Kapolsek Kobalima.

Disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat kepada pihak korban dan Kepala Desa Alas, Camat Kobalima Timur, PMD Malaka untuk pengklarifikasian masalah.

“Hari Senin kita akan keluarkan surat kepada pihak-pihak yang disebutkan itu untuk klarifikasi bersama pada hari Rabu, 30 September 2020. Nanti kita hubungi lagi,” tutup Kapolsek. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here