
ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Kuasa Hukum Seldy Berek mengungkapkan telah terjadi pemeriksaan saksi kelima, yaitu Aris Bria Seran dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Seldy Berek terhadap Lorens Haba melalui group WhatsApp Polres Dan Pers di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua.
Kasus bermula ketika Charles Dupe mendistribusikan pernytaan Seldy Berek ke Lorens Haba (LH) di dalam group WhatsApp yang menurut saksi yang sudah diperiksa terdahulu, Jhon Germanus, bahwa pernyataan dari Seldy Berek itu membutuhkan jawaban.
Melkianus Conterius Seran S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum ketika ditemui awak media, Kamis (24/9/2020) menyampaikan, pihaknya sebagai kuasa hukum sudah memberikan saksi dari penuntut umum yaitu saksi Aris Bria Seran dan diperiksa di persidangan.
Saksi sudah menjelaskan tentang pernyatan itu benar atau tidak.
“Saksi sama sekali tidak tahu pernyatan itu. Itu kuncinya bahwa maksud dan tujuan dari saudara Seldy memosting tulisan itu untuk apa, saksi juga tidak tahu. Sampai hari ini pun belum terungkap,” jelas Melkianus.
Hal ini mengandung arti bahwa salah satu unsur penting di dalam pasal yang dituduhkan oleh Jaksa (memang) harus dibuktikan.
“Secara, konsep ‘sengaja’ dalam hukum pidana tentunya berkaitan dengan maksud dan tujuan. Untuk apa? Tidak mungkin orang sekedar menulis dan memosting. Pasti ada maksud dan tujuan, dan sampai hari ini pun belum terungkap; sampai saksi terakhir juga belum terbuka,” tukas Melki.
Dijelaskannya, unsur ‘sengaja’ akan dibuktikan, dan tentunya kewajiban untuk membuktikan semua tuduhan itu ada pada Jaksa.
“Karena Jaksa harus dan wajib untuk membuktikan tuduhan tersebut ada pencemaran, ada pemfitnahan dan lain sebagainya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum.
Menurut Melki, pihaknya tidak berpatokan pada saksi korban sendiri karena yang mengalami itu adalah saksi korban LH.
Dan sampai persidangan terhadap Aris Bria Seran dapat dilihat dan dikatakan bahwa keterangan masih bersumber dari satu saksi saja, yaitu LH sendiri.
“Buktinya, setelah kita memeriksa beberapa saksi Charles Dupe, Karel dan Jhon Germanus, yah sama sekali tidak ada, (keterangan) macam berdiri sendiri,” beber Melki.
Ia menilai, belum ada keterangan saksi yang bisa mendukung pernyataan atau keterangan dari saksi korban LH terkait pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan terhadap kilennya Seldy Berek.
“Belum ada saksi yang bisa mendukung pernyataan atau keterangan dari LH,” katanya mengakhiri. (Tim/Red)
BACA JUGA:
Tim Kuasa Hukum Seldy Berek: Semua Keterangan Saksi Di BAP Berisi Pendapat
[…] […]