ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Tim Kuasa Hukum Seldy Berek menduga bahwa saksi korban Lorens Haba telah memberikan keterangan palsu di hadapan Majelis Hakim.

Dugaan ini kuat muncul setelah sidang yang dilakukan terhadap saksi Aris Bria Seran di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kamis (24/9/2020) pekan lalu.

“Setelah kita konfirmasi di persidangan ternyata keterangan saksi pada Aris Bria Seran (ABS) juga bertolak belakang dengan keterangan Lorens Haba (LH); sehingga saat itu juga kami mengira bahwa data yang disampaikan oleh LH itu penuh dengan rekayasa. Dia (LH) meyebutkan di sidang kali lalu bahwa dia pernah melaporkan Seldy, tetapi ketika dia melaporkan Seldy  tidak ada Aris Bria Seran,” beber Melkianus Conterius Seran, S.H.

Usai sidang, Kamis (24/9) Melkianus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menjelaskan, “ternyata tadi sudah terungkap fakta di persidangan bahwa Aris Bria Seran yang mendampingi dia (LH) waktu melaporkan Seldy pertama kalinya itu terkait mangkraknya proyek jalan segmen I Weliman yang ditulis Seldy tahun 2018.”

Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta agar LH ikut bertanggung jawab karena keterangan yang diberikan terjadi di bawah sumpah.

“Kami meminta supaya kalau sudah terjadi seperti ini, yah tentunya Lorens Haba juga harus bertanggungjawab; karena dia memberikan keterangan itu di bawah sumpah,” tegas Melki.

Dirinya mengingatkan bahwa dalam hal ini berlaku ketentuan pasal sumpah palsu, keterangan palsu.

“Apabila memang terbukti  demikian, telah adanya putusan itu maka dia harus bertanggungjawab karena dia mengatakan seperti itu, ada konsekuensi hukum ketika dia bersumpah,” Melki menambahkan.

Terkait apakah LH akan dihadirkan lagi dalam persidangan, Melki bilang itu sudah disampaikan di majelis hakim.

“Ya, tadi kita sudah sampaikan di Majelis Hakim untuk dihadirkan sehingga kita konfrontir antara keterangan saksi Aris Bria Seran dengan Lorens Haba; sinkron atau tidak?,” katanya.

Menurut Kuasa Hukum, masing-masing harus bertanggung jawab karena dia di bawah sumpah.

“Jadi, yang kita cari tadi demikian; dan menyangkut hal-hal lain tadi saudara Aris banyak cerita mengenai proyek-proyek yang ada di Malaka. Dia (Aris) mengakui betul bahwa saudara Seldy itu seorang jurnalis, dan (dia) membaca banyak berita dari Seldy,” Melki menguraikan.

Ditambahkan Melki, yang dicari adalah unsur-unsur maksud dan tujuan yang belum terbuka dan terungkap; karena pertanyaan Seldy apakah untuk mencari informasi atau menghina seseorang. “Nah, ini belum terungkap,” kata Melki.

Menurutnya, harus ada kejelasan dulu, -ketika sudah diketahui maksud dan tujuan itu-, baru dipasang apakah ini melawan hukum, lalu termasuk kategori penghinaan.

Walaupun sudah ada keterangan ahli, kata Melki, itu tidak serta-merta membuat kilennya bersalah.

“Karena namanya ahli itu, dia tidak bisa menerangkan kasus konkrit; dia boleh berpendapat menurut keahliannya, nanti baru disimpulkan di dalam fakta supaya kita bisa tahu ada penghinaan, ada pencemaran nama baik,” bebernya.

Kuasa hukum mengakui, setelah dipelajari semua berkas ternyata ahli yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum atau Penyidik saat itu hanyalah ahli ITE dan ahli bahasa.

“Pertanyaannya, paham tidak ahli bahasa dan ahli ITE  untuk menkonstruksikan unsur-unsur pidana yang ada?,” tohok Melki.

Dirinya mengimbuhkan, tidak bisa ahli (bahasa dan ITE) dipakai untuk mengkonstruksikan masalah. Mereka hanya menyampaikan kewenangannya. Lebih dari itu adalah wewenang ahli hukum pidana.

“Seharusnya ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana diambil dari Jaksa supaya komplit sehingga bisa menganalisa unsur-unsur pidananya,” tutup Melki. (Tim/Red)

BACA JUGA:
Kuasa Hukum: ‘Sudah Periksa 5 Saksi Tapi Maksud Dan Tujuan Postingan Seldy Berek Belum Terungkap’ 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here