BETUN, GARDAMALAKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT) dan Simon Nahak-Louise Lucky Taolin/Kim Taolin (SN-KT) sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020, Rabu (23/9/2020).

Berikut kutipan surat keputusan KPU Malaka terkait Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Malaka 9 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka bernomor : 59/PL.02.3-Kpt/5321/KPU-Kab/1X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020:

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5396).

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang:

3. Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubermur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota.

12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 84/pp.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/Xi/2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor: 77/PP.01.2-kpt/5321/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 50/PL.02.2-Kpt/5321/KPU-Kab/VIl/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendattaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

Memperhatikan

1. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor: 85/PL02.3 BA/03/KPU-Kab/1X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020;

2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, Nomor: 12/HK-NPHD/VI1/2020 dan Nomor: 08/KU.07-NK/5321/KPU-Kab./VIl/2020.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALAKA NOMOR 59/PL.02.3-Kpt/5321/KPU-Kab/1X/2020 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALAKA TAHUN 2020.

KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

KEDUA : Pasangan Calon sebagimana dimaksud pada DIKTUM KESATU yaitu:

a. dr. Stefanus Bria Seran, M.PH dan WendelinusTaolin (PAKET SBS-WT);

b. Dr. Simon Nahak, SH.,MH dan Louise LuckyTaolin (PAKET SN-KT).

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Betun

Pada tanggal : 23 September 2020

KETUA,

MAKARIUS BERE NAHAK

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALAKA

Kepala Sub Bagian Hukum,

YOHANES BERCHMANS SERAN.

(Laporan: Jes/Red)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here