ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Sidang kasus pencemaran nama baik oleh wartawan Sergap.id, Oktavianus Seldy Ulu Berek terus berlanjut, Kamis (17/9/2020) di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan pantauan media, empat dari lima saksi yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Lorens L. Haba (LH) sebagai korban tersebut sudah selesai diperiksa.

Sedangkan satu saksi lain yang belum diperiksa, yaitu Aris Bria Seran baru akan diperiksa pada Kamis (24/9) pekan depan.

Ditemui setelah sidang pada Kamis (17/9), Ketua Tim Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H menyampaikan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum sudah bekerja maksimal pada sidang dimaksud.

Walaupun ada perdebatan dengan majelis hakim, jelas Melkianus, tim kuasa hukum tetap mempertahankan kepentingan hukum dan klien terkait siapa yang mentransmisikan dan mendistribusikan informasi.

“Sudah terbukti, bahwa dari kemarin (sidang sebelumnya) saksi korban Lorens Haba juga sudah memberikan pengakuan secara tegas di persidangan bahwa yang mentransmisikan itu adalah saudara Charles Dupe,” terang Melki.

Ia menambahkan bahwa di sidang pun sudah ada bukti sangat jelas; ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan saksi Charles Dupe sendiri yang mengirim screenshoot itu.

“Kata ‘mengirim’ itu berarti dia yang mentransmisikan dan mendistribusikan kepada Lorens Haba sehingga timbul kasus ini,” jelas Melki.

Terkait unsur ‘melekat jabatan terhadap Lorens Haba’ sehingga kepada Seldy diberlakukan pasal 207 KUHP, tim kuasa hukum mengaku sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan itu tidak terbukti.

“Menurut kami tidak terbukti, karena berdasarkan tulisan Seldy di hasil screenshot itu tidak disebutkan jabatan dari saudara LH sebagai kepala Bidang Bina Marga PUPR kabupaten Malaka,” beber Advokat Peradi ini.

Melki melanjutkan, saksi Jhon Germanus dan Karel bahkan tidak menyebut perihal ‘melekat jabatan’ dalam kesaksian mereka.

“Sudah menyebutkan bahwa tidak ditemukan; itu hanya secara pribadi, LH sendiri. Jadi terkait dengan penghinaan melekat jabatan terhadap LH tidak terbukti menurut kami,” papar Melkianus.

Sehingga, tambah dia, penampilan konten yang dipertontonkan ke publik dan membuat orang itu merasa malu dan terhina tidak terbukti menurut tim kuasa hukum.

Melki melanjutkan, ada beberapa hal lain lagi yang diajukan pihaknya sebagai keberatan, yaitu mengenai beberapa saksi yang seolah-olah memberikan pendapat; padahal mereka sebagai saksi.

Lebih lanjut Melki menegaskan agar saksi lain, Aris Bria Seran segera diperiksa. Kata dia, beban pembuktian ada pada Jaksa untuk membuktikan tuduhannya karena hal ini melekat pada pertanggungjawaban pidana.

Melki membeberkan, apabila (di persidangan) pengakuan Aris Bria Seran sesuai dengan apa yang ditulis kliennya Seldy Bereka maka Seldy tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.

“Kita harus tahu itu; ini masih misterius,” tegasnya.

Ia berharap, saksi Aris Bria Seran dan saksi Ahli bisa dihadirkan dalam persidangan pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lengkap lagi demi mendukung pembelaan tim kuasa hukum.

BACA JUGA:
Saksi Korban “Lorens Haba” Mengaku Hanya Dapat Screenshoot Dari Charles Dupe Dalam Kasus Seldy Berek

Hal senada disampaikan Silvester Nahak, S.H. Bahwa menurut kesaksian Germanus, tulisan terdakwa Seldy dalam grup WA tertutup (Pers dan Polisi) merupakan tulisan yang membutuhkan jawaban.

Menurut Silvester, hal ini berarti kliennya Seldy sedang memberi pertanyaan sebagai seorang wartawan untuk sama-sama menggali informasi dari peristiwa.

“Kalau ini masih sebatas pertayaan maka kami kira undang-undang pers melindungi Seldy,” tegas dia.

Silvester menjelaskan bahwa hal ini sudah terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi yang diungkapkan saksi Yohanes Germanus Seran.

“Nah, kalau itu masih dalam bentuk pertanyaan untuk harus dicari kebenarannya, kami kira Seldy harus (segera) dibebaskan dari segala tuntutan ini,” tegasnya.

Karena, tambah dia, Seldy sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik. Dan dalam persidangan sudah disampaikan bahwa itu merupakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban, untuk menggali informasi lebih jauh.

Karena itu, menurut Silvester, hal ini akan dibuktikan lagi pada saksi berikutnya (Aris Bria Seran).

“Kalau memang benar ada uang, nah ini lanjutannya banyak, ada gratifikasi. Tapi untuk sementara perkataan Seldy yang posting di group tertutup ini masih dalam bentuk pertanyaan besar yang harus dicari dan itu sesuai dengan tupoksi sebagai seorang wartawan untuk bagaimna bisa mendapatkan berita yang akurat baik lewat teman-teman Polisi itu sendri maupun lewat teman-media yang ada dalam group itu,” terang Silvester.

Ia menegaskan, oleh karena dalam tulisan itu tidak disebutkan jabatan seseorang maka 207 KUHP yang diganda yang diterapkan dalam dakwaan ini tidak terbukti.

“Jadi, kalau tidak terbukti, yah klien kami harus bebas,” tutupnya tegas. (Tim/Red)

BACA JUGA:
Saksi Korban “Lorens Haba” Mengaku Hanya Dapat Screenshoot Dari Charles Dupe Dalam Kasus Seldy Berek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here