ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Terungkap sudah siapa yang mentransmisikan informasi elektronik, dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan wartawan Sergap.id, Oktavianus Seldy Berek, Selasa (15/9/2020) di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua.

Lanjutan sidang perkara kasus wartawan sergap.id yang dilaporkan oleh Lorens L. Haba (LH) tersebut sudah berlangsung pada pokok perkara.

Hakim pun sudah mengambil sumpah 3 orang saksi. Lorens L. Haba sebagai saksi korban dan sudah diperiksa, sedangkan Charles Dupe dan Jhon Germanus belum diperiksa.

Namun, sesuai pengajuan saksi dari kejaksaan ada 5 orang; 2 orang saksi belum hadir pada sidang hari ini, Selasa (15/9).

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H ketika ditemui media usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Selasa (15/9) menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap saksi korban Lorens L. Haba, dan sidang berjalan lancar.

“Kami di tim juga sudah maksimal untuk menggali fakta-fakta yang kita peroleh dari saksi,” ujar Melki.

Berdasarkan hasil gali fakta diketahui bahwa oknum yang mendistribusikan informasi elektronik adalah Charles Dupe.

“Lalu, pengakuan dari Lorens L. Haba, hasil screenshot itu tidak disampaikan secara langsung ke pribadinya (Lorens Haba), serta tidak dipublikasikan di media sosial, seperti facebook yang bisa diperlihatkan atau bisa ditonton oleh klien kami,” beber Melki.

Melkianus lalu mempertanyakan maksud dan tujuan di baliknya, sehingga walaupun kliennya Seldy Berek memosting kalimat itu tanpa diketahui  Lorens Haba (LH) selaku korban, yang mana di dalam hasil screenshot itu tidak disebutkan jabatan Lorens Haba sebagai kepala Bina Marga namun dilaporkan seolah-olah Seldy melakukan pencemaran nama baik.

“Sehingga konsep dari pasal 207 KUHP yang menyangkut melekat jabatan, menurut kami tidak ada,” tegas Melki.

Ia menambahkan, untuk sidang selanjutnya pihaknya akan lebih maksimal untuk menghadirkan para saksi dan terdakwa di dalam persidangan.

Di waktu hampir bersamaan, Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H berkomentar soal keterangan yang berbeda di dalam Berita Acara Pemereksaan (BAP).

Ia menanyakan, apakah keberbedaan ini merupakan kesalahan/kekeliruan penyidik ataukah ketiadaan konsentrasi saksi dalam berketerangan.

“Ini, apakah kesalahan penyidik atau memang sebuah ungkapan tidak ada konsentrasi dari saksi itu sendiri? Karena ada beberapa keterangan kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim dan keterangan itu dicabut dalam persidangan terkait waktu dan tempat; seolah-olah saksi sudah tahu kalau kejadian itu bermula di mana,” beber Ferdy.

Dirinya menduga bahwa ada semacam rekayasa dalam proses penyidikan, karena Lorens Haba sendiri mengatakan bahwa dia tidak tahu tetapi di dalam BAP dia tahu.

“Ada tandatangan, dan setelah dikonfrontir, dikonfirmasi oleh majelis hakim bahwa benar itu tandatangan beliau, tetapi hasil BAP sendiri dia tidak mengakui,” ujar Ferdy.

Ia pun mengakui, ada hal-hal yang masih janggal menurut Tim Hukum.

Ferdy mengimbuhkan, semua itu akan dikembangkan ke saksi-saksi lain; sebab masih ada dua saksi yang sudah disumpah tapi belum diperiksa, serta masih ada dua saksi lagi menurut jaksa, karena mengajukan lima saksi.

Ia menjelaskan, sidang hari ini (Selasa) hanyalah pemeriksaan terhadap satu saksi. Ferdy berharap, dari saksi-saksi lainnya diperoleh informasi yang lebih dalam.

Mengenai distribusi informasi, kata Ferdy, sudah jelas pengakuan saksi Lorens L. Haba (dalam persidangan), bahwa yang mendistribusikan peryataan itu adalah Charles Dupe.

“Ini akan kita kejar terus. Kalau memang hari Kamis (17/9) dalam persidangan nanti saksi Charles Dupe kita sidangkan dan dia mengakui, maka kita minta majelis Hakim untuk menetapkan Charles Dupe sebagai tersangka baru,” jelas Ferdy.

Karena, kata dia, pengakuan saksi korban LH jelas-jelas menunjukkan bahwa oknum yang melakukan distribusi pernyataan tersebut adalah Charles Dupe.

“Kita ikuti perkembagan hari Kamis nanti,” pungkasnya. (Tim/Red)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here