
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Sejumlah Wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT menggelar aksi unjuk rasa di Polda NTT, Senin (31/8/2020) sekira pukul 09.00 WITA.
Massa aksi melakukan Longmarch dari kantor Gubernur NTT, diikuti puluhan massa dari berbagai Organisasi jurnalis di Kupang.
Aksi para kuli tinta itu terkait adanya tindakan kriminalisasi kerja jurnalistik yang dilakukan pihak-pihak tertentu kepada para pemburu berita yang akhir-akhir ini marak terjadi di Provinsi NTT.
Massa aksi juga melakukan protes terkait proses penyidikan pihak Polres Rote Ndao terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) BeritaNTT Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Polres Alor.
Salah satunya sikap arogansi Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bulu yang melaporkan seorang wartawan media online BeritaNTT.com ke Polres Rote Ndao, karena oknum wartawan itu mengkritisi kinerja Bupati Rote Ndao.
Selain itu, Forum Wartwan NTT juga mengecam berbagai tindakan arogansi dan kriminalisasi Pers yang marak terjadi di Kabupaten Alor, seperti karya pers dipidana yang menimpa Wartawan media online Tribuanapos.net atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek dan laporan Kepala BMKG Alor di Polres Alor yang baru terjadi pekan lalu.
Koordinator Aksi Joey Rihi Ga, melalui press release yang diterima media ini, menggambarkan Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
“Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment,” tulis ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah NTT ini dalam press rilisnya.
Joey menjelaskan, dalam melaksanakn tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Untuk diketahui, dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
“Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1),” jelas Joey.
Meski demikian, Forum Wartawan NTT menilai, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara. Peristiwa yang menimpah Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Wartawan Media Online Tribuana Pos di Kabupaten Alor, menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di NTT belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers.
Tuntutan Aksi Forum Wartawan NTT :
Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
Mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
Mendesak Penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
Mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao. (Tim/Red)