
KEFAMENANU, GARDAMALAKA.COM – Yayasan Amnau Bife Kuan (YABIKU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar serial diskusi menggalang dukungan untuk disahkannya rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (P-KS), Jumat (21/8/2020) di Hotel Victory 2, Kefamenanu – Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
Menurut Direktris YABIKU NTT, Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum. bahwa jalan panjang RUU P-KS belum sampai pada pengesahan. Untuk itu, dibutuhkan diskusi serius yang melibatkan semua elemen agar RUU P-KS segera kembali masuk prolegnas (program legislasi nasional, red) dan segera disahkan.
“RUU P-KS membawa angin segar untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak. Dan itu sangat viral. Namun patut disayangkan karena sebelumnya pada tahun 2018 RUU P-KS sudah masuk prolegnas, pada tahun 2019 tidak lagi masuk prolegnas,” kata Filiana Tahu dalam pengantar membuka diskusi.
Karena itu, menurutnya, RUU P-KS penting masuk dalam prolegnas untuk segera disahkan, pasalnya kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi di Indonesia saat ini.

Data mencatat, pada periode tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020 ada sebanyak 424 kasus kekerasan berbasis gender. Sedangkan secara akumulasi, mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terdapat sebanyak 17.940 kasus yang berhasil dicatat berbagai lembaga layanan.
Berdasarkan kondisi ini, Filiana menilai Indonesia darurat kekerasan seksual. Bahkan ia meyakini kekerasan seksual terkategori fenomena gunung es.
“Masih banyak kasus kekerasan (seksual, red) lain yang belum muncul ke permukaan,” tutur Aktivis yang fokus memperjuangkan hak Perempuan dan Anak ini.
“Maka kita mendorong agar pada Oktober 2020 nanti RUU P-KS masuk dalam prolegnas 2021 agar segera ditetapkan sebagai Undang-Undang,” pungkas Mantan Anggota DPRD Kabupaten TTU Fraksi Partai PDI Perjuangan ini.
Hadir dalam diskusi narasumber dari unsur akademisi, praktisi, kepolisian. Juga hadir peserta lain dari unsur praktisi, akademisi, kelompok pemuda keagamaan, pimpinan agama, aktivis dan instansi pemerintahan. (Tim/Red)