JAKARTA, GARDAMALAKA.COM – Mementum Pandemi menjadikan Indonesia bergerak cepat dan ubah pola kerja untuk menghadapi segala dampak yang ditimbulkannya.

Saat ini kesiapsiagaan dan kecepatan Indonesia sedang diuji yang tentunya mengahruskan adanya perubahan dalam melakukan reformasi secara fundamental agar dapat keluar dari pendemi saat ini.

“Pola pikir dan etos kerja kita harus berubah. Fleksibilitas, kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan. Efisiensi, kolaborasi dan penggunaan teknologi harus diprioritaskan. Kedisiplinan nasional dan produktivitas nasional juga ditingkatkan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR dan DPD RI Jakarta, pada Jumat (14/8/2020).

Presiden Jokowi mengatakan, (situasi) saat ini mengharuskan kita untuk menggeser cara kerja semula cara-cara normal menjadi ekstranormal. Dari cara-cara biasa menjadi cara-cara luar biasa.

Momentum pelecut ini jangan disia-siakan begitu saja. Momentum ini juga jangan sampai membuahkan kemunduran bangsa.

“Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan krisis. Jangan membuahkan kemunduran. Justeru momentum krisis ini harus kita bajak untuk melakukan lompatan kemanjuan,” tutur Jokowi.

Gerakan cepat dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut dari penyebaran pandemi. Di awal pandemi terjadi, Indonesia juga bersiap siaga dan mempersiapkan segala sesuatu dalam waktu yang relatif singkat.

“Kita harus mengevakuasi warga negara Indonesia dari wilayah pandemi di Tiongkok. Kita harus menyiapkan rumah sakit, rumah isolasi, obat-obatan dan alat-alat kesehatan dan mendisiplinkan protokol kesehatan. Semuanya harus dilakukan secara cepat dalam waktu yang singkat,” kata Presiden.

Demikian halnya saat pandemi tersebut berdampak pada perekonomian nasional. Gerak cepat dilakukan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terhimpit situasi pandemi.

Beberapa di antaranya ialah memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bantuan sosial tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT desa, hingga subsidi upah. UMKM juga digerakkan dengan restrukturisasi kredit, bantuan berupa modal darurat, dan menyerap produk-produk mereka.

Sementara itu, pemerintah juga bergerak untuk membantu tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja ditengah pandemi melalui bantuan sosial dan program kerja.

“Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat dengan menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR menjasi UU 2 tahun 2020. Terima kasih para anggota DPR atas kerja cepatnya, serta bersinergi dengan BI, OJK dan LPS dalam rangka memulihkan perekonomian nasional,” tutupnya. (Che/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here