
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk 127 Pangawas Kelurahan/Desa (PKD) jelang Pilkada Malaka 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek ketika ditemui media di aula Susteran SSpS Betun, Jumat (17/7/2020) menjelaskan, tujuan dari bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panwas Desa untuk mengetahui tugas kepengawasannya dalam rangka pemutakhiran data dan daftar pemilih yang sementara dilakukan.
“Ada dua hal yang menjadi poin penting. Pertama, panwas desa setelah di bimtek ini, ketika bertugas di lapangan memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat wajib dimasukkan ke daftar pemilih; Kedua, pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib dicoret dari daftar pemilih,” jelas Nahak Manek.

Lebih dari itu Piter memaparkan terkait daftar pemilih menurut pasal 177,178 Undang-Undang Pemilu/Pilkada.
“Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 177 menyebutkan, barang siapa yang sengaja memasukkan dokumen yang tidak berhak sebagai pemilih, atau palsukan dokumennya ke dalam daftar pemilih maka dikenakan saksi pidana,” tegas dia.
Ditambahkannya, pada pasal 178, barang siapa yang dengan segaja menghilangkan hak pilih orang maka akan dikenakan sanksi/ketentuan pidana.
“Maka hari ini penting untuk kita sampaikan agar ketika panwas desa bertugas dalam hal mengawasi petugas pemuktakhiran harus bisa memastikan baik masyarakat maupun petugas pemutakhiran tidak kena dampak dari pasal 177 dan 178. Panwas desa harus bisa mencegah itu. Demikian tujuan dari bimtek hari ini,” tutupnya. (Jes/Red)