Romo Paulus Nahak I, Pr. - Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (Foto: Yosef H/keuskupanatambua.org)
Romo Paulus Nahak I, Pr. - Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (Foto: Yosef H/keuskupanatambua.org)

ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Keuskupan Atambua melalui Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Romo Paulus Nahak I, Pr dan Vicaris Yudicial Keuskupan Atambua, Rm. Mateus da Cruz, Pr akhirnya memberi tanggapan, Rabu (8/7/2020) atas protes yang dilayangkan novelis Felix Nesi terkait penempatan seorang pastor bermasalah di SMK Bitauni, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Pihak Keuskupan Atambua, sebagaimana dilansir keuskupanatambua.org, memberi keterangan terkait kasus Felix Nesi yang viral di media sosial hingga media berita nasional.

Kedua pastor, masing-masing sebagai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, serta Vicaris Yudicial tersebut menyampaikan poin-poin penting, yaitu:

Pertama: Peristiwa pengrusakan barang berupa kaca jendela dan kursi milik pastoran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bitauni disertai ancaman terhadap penghuni rumah pastoran, oleh Felix Nesi pada hari Jumat, 3 Juli 2020 sekitar jam 20.30 Wita yang berbuntut pada proses hukum oleh pihak keamanan, ternyata telah mendapat tanggapan yang sangat luas dan jauh melalui medsos, baik elektronik maupun cetak.

Kedua: Tanggapan oleh berbagai pihak berupa komentar, opini, tegur sapa sampai dengan analisa masalah, berawal dari postingan pelaku sendiri melalui medsos. Tanggapan dimaksud ada yang bernada positif dan ada yang negatif. Ada tanggapan yang bersifat sangat subyektif, tanpa memahami  latar belakang peristiwa, dan bahkan ada yang menjelajah masalah secara tidak proporsional.

Ketiga: Ada komentar dan analisa yang mendukung tindakan si pelaku dan ada yang mendukung proses hukum yang telah dimulai.

Keempat: Ada juga yang memojokkan pihak gereja, bahwa tindakan Felix Nesi itu merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pimpinan gereja Keuskupan Atambua yang tidak memiliki keseriusan dalam penanganan masalah para imamnya. Pada hal Uskup Atambua, sejak mengetahui adanya masalah yang dilakukan seorang imamnya dengan seorang gadis, sudah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik.

Agar tidak menjadi pembahasan yang ‘liar’ beredar di masyarakat, pihak Keuskupan Atambua lalu menegaskan:

Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral;

Bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya;

Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian;

Bahwa kami sangat berharap, semua komentar, opini dan analisa hendaknya dilakukan secara proporsional yang didasarkan pada:

  • Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi.
  • Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan  seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua.

Demikian tanggapan pihak Keuskupan Atambua.

Felix Nesi - Penulis Novel 'Orang-Orang Oetimu' (Foto: Istimewa)
Felix Nesi – Penulis Novel ‘Orang-Orang Oetimu’ (Foto: Istimewa)

Felix dan Aksinya hingga Jadi Tersangka

Sebelumnya ramai diberitakan, Novelis Felix Nesi merusak fasilitas, di antaranya memecah 8 bilah kaca jendela dan beberapa kursi plastik di rumah tinggal pastor (pastoran) di komplek SMK Bitauni TTU, Jumat (3/7).

Aksi ini diketahui dari postingan Felix Nesi di dinding facebooknya saat dirinya sudah diamankan pihak Polsek Insana.

Menurutnya, (pengrusakan) itu dilakukannya sebagai buntut dari protes kerasnya terhadap pihak gereja lokal Keuskupan Atambua, -melalui pastor kepala komunitas SMK Bitauni-, yang menempatkan seorang Imam (disebutkan Felix sebagai Romo A) yang diduga berkasus dengan seorang perempuan di tempat tugas sebelumnya (Paroki Tukuneno) ke tempat tugas baru yang lebih banyak (siswi) perempuannya.

Aksi pengrusakan karena kekecewaan berat ini dilaporkan pihak komunitas ke Polsek Insana. Felix pun diamankan polisi untuk selanjutnya diambil keterangan, Jumat (3/7) malam.

Setelah diambil keterangan, ia diperbolehkan pulang ke rumahnya, Sabtu (4/7) pagi.

Belakangan diketahui Felix Nesi sudah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (6/7).

Penetapan sebagai tersangka ini tidak diketahui Felix dan kuasa hukumnya.

Meski begitu, Penulis Novel ‘Orang-Orang Oetimu’ ini siap menghadapi proses hukum selanjutnya. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here