
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Seorang wanita (TFLN) akhirnya melaporkan suaminya yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Markus Leku (61) lantaran menelantarkan anak dan dirinya sebagai isteri.
Wanita kelahiran tahun 1961 dan memiliki anak 9 orang ini beralamat di Rt. 012/Rw.003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia melaporkan suaminya dengan laporan polisi Nomor : LP/B/643/IV/2020/SPKT Resort Kupang Kota pada tanggal 13 Juni 2020. Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Ferdinan L. Klau, BANIT 1 SPKT.
Hal ini dikemukakan Faula Dewi Assagaf, SH. didampingi Marta Jublyna Tafuli, SH.

Menurut Dewi Assagaf, salah satu staf pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur, mengaku berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 091/A.1.1/NL/LBH-SNTT/VI/2020, korban TFLN dalam laporannya di SPKT telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penelantaran isteri dan anak yang terjadi pada bulan November 2019.
“Hingga saat ini, Sabtu (13/6), suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya dan anak-anak,” kata Dewi Assagaf.

Terhadap laporan ini Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo, S.H.,M.H. ketika ditemui media ini mengatakan bahwa penyidik sangat diharapkan bekerja secara profesional sehingga kasus ini tuntas. (Tim/Red)