Rovinus A. Suri saat Menyampaikan Laporan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka (Foto: Dok. Pribadi)
Rovinus A. Suri saat Menyampaikan Laporan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka (Foto: Dok. Pribadi)

BETUN, GARDAMALAKA.COMSepihak lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perusahaan PT. Ivaro Ventura dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua karyawan atas nama Rovinus A. Suri dan Oktofianus Bere, di-PHK-kan dengan alasan tidak mencapai target, selain alasan perampingan SDM (sumber daya manusia, red), pada tanggal 13 April dan 20 Mei 2020 silam.

Rovinus dan Oktofianus mengajukan Surat Pengaduan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, NTT untuk memperjuangkan upah/gaji mereka yang ditahan pihak perusahaan.

Surat tersebut diterima Agustinus Bere, salah satu Kabag sebagai perwakilan dari pihak Nakertrans Malaka.

Rovinus A. Suri saat Menyampaikan Laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka atas Tindakan PHK dan Penahanan Gaji/Upah yang Dilakukan PT. Ivaro Ventura (Foto: Dok. Pribadi)
Rovinus A. Suri saat Menyampaikan Laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka atas Tindakan PHK dan Penahanan Gaji/Upah yang Dilakukan PT. Ivaro Ventura (Foto: Dok. Pribadi)

“Kami sudah mendatangi dan mempertanyakan kepada Bapak/Ibu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka untuk memperjuangkan upah/gaji kami yang sementara ditahan oleh PT. Ivaro Ventura,” tulis Rovinus via pesan WhatsApp kepada awak media ini (11/6).

Rovinus menjelaskan, sesuai surat yang disampaikan ke Dinas Nakertrans bahwa pihaknya sebagai karyawan sejauh ini sudah berbakti dan bekerja sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur, red) PT. Ivaro Ventura dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Ia dan rekannya, Oktofianus mengaku, selama ini tugasnya sebagai karyawan adalah menagih utang atau pinjaman di lapangan.

Semua sudah dilakukan dengan sangat baik, namun apesnya sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang upah kerja Rovinus dan Oktofianus.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak PT atas upah/gaji yang ditahan sampai saat ini,” tegasnya.

Rovinus dan Oktofianus berharap pihak perusahaan menjelaskan alasan mendasar mereka di-PHK.

“Selain itu kami berharap, perusahaan tergerak hatinya agar dalam waktu yang dekat ini, upah/gaji saya bersama rekan saya dapat segera dicairkan,” katanya penuh harap.

Di saat yang sama, awak media coba menghubungi PT. Ivaro Ventura, namun hingga berita diturunkan belum memberikan respon. (Juv/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here