
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kepala Desa (Kades) Bone Tasea (Bontas), Kecamatan Weliman bersama warga gelar klarifikasi persoalan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) sebagaimana pemberitaan media pada tanggal 29 Mei 2020.
Persoalan yang disebut-sebut hanya sebuah kesalahpahaman antara Pemdes Bontas dan warga tersebut berakhir baik dan bermuara pada jalan damai.
Sebelumnya, mencuat pengakuan Marsel Seran Nahak pekan lalu kepada awak media online bahwa ada pungli yang dilakukan Kadus terkait pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa di desa Bontas.
Namun, setelah ada laporan Kades Bontas ke Kepolisian Sektor (Polsek) Weliman atas dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan pungli, akhirnya warga dan Pemdes mendapat kejelasan bahwa uang yang diberikan bukan pungli.
Pantauan media ini, Jumat (5/6/2020) telah terjadi pemanggilan oleh pihak Polsek Weliman terhadap Kades Bontas dan sejumlah pihak yang diduga terkait di dalamnya setelah pengaduan yang dilakukan Kades sebelumnya.
Panggilan Polisi untuk mendengarkan keterangan dari Kepala Desa dan beberapa pihak yang diduga terkait dalam persoalan tersebut.
Di hadapan Polisi, pada kesempatan tersebut, Marselinus Seran Nahak, warga penerima manfaat BLT DD Desa Bontas, yang menjadi narasumber dalam berita yang dipublikasikan media online gardamalaka.com mengaku, pada Kamis malam (28/5/2020), usai pembagian BLT, salah satu warga bernama Ola yang ditunjuk sebagai koordinator mendatangi kediamannya untuk meminta uang sebesar 40 ribu rupiah, yang katanya untuk “Sirih Pinang” buat Kepala Dusun.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Ola, yang mengaku bahwa kedatangannya ke kediaman Marselinus dan keluarganya untuk mengambil uang tersebut karena dijanjikan Marselinus sendiri.
Keterangan Marselinus tersebut di atas kemudian diperkuat oleh keterangan dari seorang warga Desa Halibasar, Kecamatan Wewiku, Edmundus Yohanes Nahak, yang mengaku berdarah Bontas dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bontas, Edmundus Nahak.
Menurut Edmundus Yohanes Nahak, dirinya mendengar dari masyarakat dan kepala dusun bahwa pungutan uang sejumlah 40 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK) Penerima manfaat BLT DD tersebut atas inisiatif Kepala Desa Bontas dan setelah uang tersebut terkumpul diantar dan diserahkan kepada Kepala Desa Bontas.
Kemudian, Sekretaris BPD Desa Bontas, Angelino, yang menurut pengakuannya ikut bersama Edmundus Yohanes Nahak ketika mendatangi rumah warga dan rumah kepala dusun untuk mencari informasi terkait dugaan pungli tersebut.
Keterangan Edmundus Yohanes Nahak dan Angelino tersebut membuat situasi menjadi tegang, ketika dijawab oleh kepala dusun yang hadir, Kepala Dusun Lorosae.

Kepala Dusun Lorosae mengatakan dirinya didatangi tengah malam dan dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Kepala Desa Bontas untuk memungut uang dari warga penerima manfaat BLT.
Mendengar pengakuan Kepala Dusun Lorosae tersebut, Kepala Desa Bontas, Edmundus Nahak, yang sejak awal tidak banyak berkomentar akhirnya ikut berbicara, mengungkapkan kekesalannya. Dirinya mengaku, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengumpulkan uang dari warga.
Menurut dia, hal tersebut juga telah disepakati bersama dalam rapat dan dibuatkan berita acara bahwa tidak akan dikenakan pemotongan atau pemungutan apapun dalam penyaluran BLT DD.
Kepala Desa juga mengaku, kesalahpahaman tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pemerintah desa dan warga yang diduga terkait dalam persoalan tersebut pada pada Selasa (2/6) lalu.
Dari pantauan media ini, dalam proses tersebut kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara kekeluargaan, mengingat masih ada hubungan kekerabatan.
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH melalui Kapolsek Weliman, Iptu Oscar Pinto, S.Sos dan Kasubag Humas polres Malaka, Ipda L. Soleman Baddu, SH, dalam keterangan pers di hadapan para wartawan membenarkan adanya pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Pada hari Jumat, 5 Juni 2020, Pukul 00.25 Wita, kami telah menerima Pengaduan yang dilaporkan ke Polsek Weliman, terkait pencemaran nama baik melalui media online. Dan atas pengaduan tersebut, kita panggil dan ambil keterangan dari beberapa orang yang diduga terkait dalam pengaduan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Kepala Desa Bontas, Edmundus Nahak menarik kembali pengaduannya setelah disepakati untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. (Jes/Red)