Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan Wartawan Ser
Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan Wartawan Sergap.id, Seldy Ulu Berek (Foto: gardamalaka.com)

ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malaka dinilai tidak konsisten lantaran sudah untuk kedua kalinya alpa menghadiri sidang praperadilan wartawan Sergap.id, Kamis (4/6/2020) siang, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sesuai surat yang ditandatangani Kapolres Malaka, yang dibacakan Hakim Tunggal, Gustav Bless Kupa, SH dalam persidangan hari ini, diungkapkan bahwa pihak Polres Malaka bersama Kuasa Hukum yang telah dikuasakan kepada Divisi Hukum Kepolisian Daerah (Polda) NTT tidak dapat hadir dengan alasan dalam situasi covid-19.

Alasan ini bertentangan dengan penyampaian utusan Polres Malaka sehari sebelumnya, Iptu Yusuf selaku Kasat Reskrim Polres Malaka, dalam ruang sidang (Rabu), bahwa Polres Malaka akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda untuk menghadirkan Kuasa Hukum dari Polda NTT.

Atas pembacaan isi surat Kapolres Malaka dalam sidang praperadilan hari kedua tersebut, Tim Kuasa Hukum Seldy Berek menyatakan, pihak Polres telah inkonsisten dalam mempertanggungjawabkan penetapan tersangka terhadap jurnalis aktif sekaligus aktivis anti-korupsi di Malaka itu.

“Seharusnya pihak Polres Malaka sudah menyiapkan segalanya untuk menghadapi praperadilan ini,” ungkap Melkianus Conterius Seran, SH kepada media ini di luar ruang persidangan.

Lanjutnya, sangat tidak dibenarkan Polres Malaka menggunakan alasan yang tidak logis secara hukum untuk menunda persidangan di hari kedua ini.

“Ada protap yang sudah disampaikan Pemerintah dalam hal beraktivitas selama masa pandemi covid; ditambah lagi kita sekarang sudah memasuki masa New Normal,” kata Melki.

Bahkan, tambah Melki, dalam ruang persidangan sudah diatur bagaimana persidangan dilangsungkan selama masa covid-19.

Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan Wartawan Ser
Tim Kuasa Hukum dalam Sidang Praperadilan Wartawan Sergap.id, Seldy Ulu Berek (Foto: gardamalaka.com)

Hal senada diungkapkan Anggota Tim Kasa Hukum, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH.

“Tidak tepat alasan covid-19 yang dipakai pihak Polres Malaka untuk tidak menghadiri sidang hari kedua praperadilan ini,” kata Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH, selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Seldy Berek usai persidangan.

Inkonsostensi yang ditunjukkan pihak Polres Malaka, kata Ferdi, telah menciderai hukum acara di Negara Republik Indonesia.

“Bagaimana mungkin alasan sosial dipakai untuk menunda persidangan ini. Tidak benar. Harusnya pihak Polres Malaka, melalui surat yang disampaikan, yang mana ditandatangani langsung Kapolres mampu memberikan alasan hukum yang logis,” kata pengacara kawakan berdarah Malaka ini.

Menurutnya, pihak Polres Malaka telah mencoba mengobok-obok kepatutan hukum.

“Polres Malaka tidak mampu menunjukkan profesonalisme dalam bekerja. Jika pakai alasan Covid-19, kenapa aktivitas Polres Malaka tetap berjalan terkait pemeriksaan saksi, penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai menetapkan tersangka sebagaimana yang dialami saudara Seldy? Hentikan saja toh seluruh aktivitas Polres Malaka!” tohok dia.

Jika covid-19 ini yang menjadi alasan, masyarakat awam pun dapat menyampaikan hal yang sama kepada Polres ketika berurusan dengan pemenuhan panggilan polisi dalam kasus-kasus lainnya.

“Masyarakat bisa saja, dengan alasan covid-19, menolak memenuhi panggilan Polres Malaka jika ada kasus yang menimpa mereka dan perlu dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Kaka/Red)

BACA JUGA:
Tak Miliki Legalitas Saat Sidang Praperadilan Wartawan Sergap, Utusan Polres Malaka Nyaris Diusir Dari Ruang Sidang

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here