Tak Miliki Legalitas Saat Sidang Praperadilan Wartawan Sergap, Utusan Polres Malaka Nyaris Diusir Dari Ruang Sidang
Tak Miliki Legalitas Saat Sidang Praperadilan Wartawan Sergap, Utusan Polres Malaka Nyaris Diusir Dari Ruang Sidang (Foto: Tim Media)

ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Utusan Polres Malaka nyaris diusir keluar dari ruang persidangan, di Pengadilan Negeri Atambua lantaran tidak mengantongi legalitas saat sidang perdana praperadilan wartawan Sergap.id, Seldy Berek, Rabu (3/6/2020) pagi.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, gugatan Praperadilan itu dimohon oleh Jurnalis aktif pada media online SERGAP.ID, melalui kuasa hukumnya Melkianus Conterius Seran, SH, Silvester Nahak, SH, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH, dan Wilfridus Son Lau, SH., MH.

Sesuai jadwal, dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Atambua, pada hari ini, Rabu (3/6/2020) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WITA. Namun karena padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, sidang praperadilan diundur sampai sekira pukul 11.00 WITA.

Tak Miliki Legalitas Saat Sidang Praperadilan Wartawan Sergap, Utusan Polres Malaka Nyaris Diusir Dari Ruang Sidang
Tak Miliki Legalitas Saat Sidang Praperadilan Wartawan Sergap, Utusan Polres Malaka Nyaris Diusir Dari Ruang Sidang (Foto: Tim Media)

Persidangan yang berlangsung cukup singkat itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Gustav Bless Kupa, SH.

Setelah dibukanya persidangan, Hakim Tunggal meminta pihak Polres Malaka menunjukkan legalitas dari pihak pemohon dan termohon.

Namun amat disayangkan, pihak termohon (Polres Malaka) mengaku tidak memiliki legalitas persidangan terkait kasus praperadilan yang dimohon oleh wartawan Seldy Berek (tersangka).

Atas alasan yang disampaikan, pihak termohon sempat meminta sidang ditunda hingga pekan depan. Tetapi Hakim langsung menjadwalkan sidang akan tetap dilaksanakan Kamis, 4 Juni 2020, besok.

Melkianus Conterius Seran,S.H, Ketua Tim Kuasa Hukum Seldy Berek, saat dimintai pendapat oleh Hakim mengatakan, surat bertanggal 28 Mei 2020 dan tercatat dengan nomor; 2/Pid.Pra/2020/PN.Atb harusnya menjadi pedoman untuk kedua pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyiapkan segalanya untuk hadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan pengadilan.

“Sebab tenggang waktu untuk praperadilan itu selama 7 hari, yang harusnya berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” kata Melki.

Untuk diketahui, surat panggilan sidang perdana Praperadilan itu ditujukan untuk para kuasa pemohon, termasuk pihak termohon yaitu Polres Malaka.

“Sehingga pihak termohon sudah harus siap, untuk hadapi proses sidang hari ini. Bukan memberi alasan dan menunda persidangan hari ini. Apalagi mengakui belum memiliki legalitas,” tegas Melki, Ketua Tim Kuasa Hukum wartawan Sergap.

Dalam hal ini, penyidik Polres Malaka telah menunjukkan ketidak-profesionalannya sebagai pihak termohon.

Sebab, kata dia, pihak termohon tentu sudah mendapatkan surat panggilan untuk mengahadiri sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Sementara, Kapolres Malaka Albertus Neno, SH diketahui, tidak menghadiri sidang Praperadilan yang dimohon oleh Seldy Berek, sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.

Kapolres Malaka hanya mengirim Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Yusuf, SH dan Bripka Frans Tanesi untuk menghadiri persidangan perdana yang akhirnya ditunda. (Tim/Red)

BACA JUGA:
Terkait Kasus Wartawan Sergap, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here