Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk Menang Perkara Sengketa Tanah Warisan
Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk Menang Perkara Sengketa Tanah Warisan (Foto: Dok. gardamalaka.com)

BETUN, GARDAMALAKA.COMPerkara sengketa tanah warisan antara penggugat Hilaria Hoar Seran (HHS) cs melawan Petrus Atok cs. akhirnya dimenangkan HHS cs.

Informasi yang dihimpun, HHS sebagai pengguat I dan Wihelmina Luruk (WL) sebagai pengguat II. Sedangkan Petrus Atok adalah tergugat I, Maria Goreti Balok sebagai tergugat II, dan Yohanes Neno sebagai tergugat III.

Melkianus Conterius Seran selaku kuasa Hukum ketika ditemui ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2020) menjelaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari penggugat I dan peggugat II diberikan kuasa dalam persidangan untuk membuktikan apakah tanah warisan layak diwarisi kedua kliennya.

“Kita berhasil membuktikan, kita punya dalil gugatan poin satu dan seterusnya. Karena ini menyangkut sengketa waris maka yang perlu dibuktikan, apakah penggugat I punya hak dan berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari kakek dan neneknya,” jelas Melki.

Lanjut Melki, penggugat I sebagai pengganti orang tua karena belum dibagi waris; kemudian, apakah tindakan dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III itu dikualifikasi merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak, ini kita berhasil membuktikan.

“Sehingga pada tanggal 19 Februari 2020 lalu Pengadilan Negeri Atambua menjatuhkan putusan dengan diktum putusan atau amar putusan sebagai berikut: menolak eksepsi tergugat I, II dan III, kemudian mengabulkan gugatan penggugat Hilaria Hoar Seran cs,” ungkapnya.

Kuasa Hukum ini pun menambahkan, Pengadilan juga telah mengatakan bahwa penggugat I dan penggugat II adalah ahli waris dari Bei Balok Kiik (Almh.) sebagai penganti Rosalia Seuk alias Lotu Seuk dan Meliana Abuk sebagai pengganti orang tuanya, dan oleh karenanya mereka (penggugat I, II) berhak atas objek sengketa.

Lagi, beber Melki, karena ini adalah hak dari penggugat I, II maka perbuatan melanggar hak dan melanggar hukum itu yang dilakukan tergugat I, II, dan III terpenuhi unsurnya.

“Sehingga, karena perbuatan melawan hukum terbukti memenuhi unsur-unsur itu maka dia (tergugat I) dihukum untuk mengembalikan tanah yang disengketakan kepada pihak penggugat tanpa beban apapun. Bila perlu, bantuan pihak kepolisian itu yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua,” tegasnya.

Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk Menang Perkara Sengketa Tanah Warisan
Melkianus Conterius Seran, SH., Kuasa Hukum Penggugat Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk yang Menang Perkara Sengketa Tanah Warisan (Foto: Dok. gardamalaka.com)

Melki memaparkan, perkara yang diajukan pihaknya ini adalah terhadap objek tanah yang secara keseluruhan berukuran lebih dari 10.000 meter persegi atau lebih dari 1 hekto are (hektar), terletak di Dusun Bakateu Desa-Wehali-Kecamatan Malaka Tengah-Kabupaten Malaka.

Namun, urai Melki, dari tanah keseluruhan 3 hektar, ada tiga bidang yang dikuasai oleh tergugat, yakni bidang I dikuasai tergugat I, Petrus Atok kurang lebih 560 meter persegi dengan batas-batasnya: Utara berbatasan dengan tanah Kristina Balok, Selatan berbatasan dengan tanah pengugat I, Timur berbatasan dengan jalan raya, dan Barat berbatasan dengan tanah pengugat I.

“Kenapa kita mengugat, karena tergugat I telah membangun sebuah rumah permanen yang sekarag kelihatan di atas objek sengketa tanah bidang I; kemudian bidang II dikuasai oleh tergugat II, dan tergugat III untuk diketahui mereka adalah suami istri. Mereka menguasai kurang lebih 2.125 meter persegi dengan batas-batas: Utara berbatsan dengan tanah Daniel Kabosu, Selatan berbatasan dengan tanah Marta Balok, Timur berbatasan dengan tanah pengugat I dan Barat berbatasan dengan tanah Anselmus Nahak dan tanah Margereta Soi.”

Demikian juga bidang III dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III yang berstatus suami-isteri seluas 5.980 meter persegi dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Baltasar Klau dan Maria Goreti Balok, Selatan berbatsan dengan tanah Inggrid Aduk dan Yuliana Seuk Bria, Timur berbatasan dengan tanah Samuel Y.F Simu, dan Barat berbatasan dengan jalan raya.

“Ini yang disebut objek sengketa atau tanah warisan yang diperkarakan,” ujar Melki.

Dari putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Melkianus menilai sebagai kuasa hukum penggugat bahwa putusan itu sudah benar dan tepat menurut hukum, sudah memperhatikan hak-hak dari kedua belah pihak baik penggugat ataupun tergugat dan diberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti, baik bukti surat maupun bukti surat lainnya.

“Kedua belah pihak harus dibentang kepetingannnya masing-masing, dan itu secara berimbang. Penilain terhadap alat-alat buktipun dinilai, hak bicara berimbang, jadi menurut kami putusan itu sudah tepat, sudah sesuai dengan hukum yang ada, sudah dipertimbangkan cukup oleh Majelis Hakim saat itu,” ungkap Melki.

Tapi perkara itu kemudian diminta pembanding oleh pihak yang kalah.

“Jadi kita di pihak yang menang. Yang minta banding adalah pihak tergugat, untuk lebih lanjut di Pengadilan Tinggi Kupang. Hasilnya, pada tanggal 5 Mei 2020 Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor: 43/PDT/2010/PT.KPG dengan amarnya sebagai berikut: ‘menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, dengan Nomor: 40/Pdt,G/2020/PN.Atb’ karena pihak yang semula tergugat semulanya pembanding, kemudian mengajukan lagi ke Kasasi belum lama ini, lalu mengajukan lagi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Atambua,” jelasnya.

Kuasa Hukum Melki juga menyampaikan, menurut pihaknya putusan PT dan putusan PN itu sudah tepat dan benar cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Jadi tidak ada yang keliru dan tidak ada yang bertentantagan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sesuai dengan itu kami berkeyakinan Kasasi ini akan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Kasasi yang dimohonkan oleh pemohon, Kasasi yang dulunya tergugat ini akan ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi sekarang kita lihat prosesnya sementara berlangsung, berkasnya lagi pemberkasan di pengadilan,” ungkapnya.

Melki menyakini, pihaknya akan menang lagi di Kasasi.

“Dalam arti, berdasarkan kajian kami untuk diketahui di PT, Pengadilan Negeri nomor:40 PDTG/2010/PN.Atb, nomor:40 PDTG/2019/PN.Atb juncto putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor:43/PDT/2020/PT.KPG yang dimohonkan kasasi,” tutupnya. (Jes/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here