
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Wartawan sergap.id, kontributor Malaka, Oktovianus Seldy Ulu Berek bersama kedua Kuasa Hukumnya yaitu Wilfridus Son Lau, SH., MH dan Melkianus Conterius Seran, SH memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sekitar kurang lebih 4 jam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disangkakan secara tetiba kepadanya, di Reskrim Polres Malaka, Senin (18/5/2020).
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Lorenz Lodiwyk Haba, dengan bukti laporan polisi, LP: 15/IV/2020/SPKT/Polres Malaka Tanggal 25 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua II DPRD Malaka Hendrikus Fahik bersama 6 anggota DPRD lainnya datangi Reskrim Polres Malaka untuk memberikan dukungan moril terhadap Wartawan Sergap.id Kontributor Malaka Oktovianus Seldy Ulu Berek.
Saat ditemui Awak media Hendrik menjelaskan, “kita tidak mengintervensi, tetapi penegakkan hukum harus mencerminkan rasa adil, dan juga jangan sampai penetapan itu bermuatan-muatan. Kita berharap bapak-bapak penyidik bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan asas adil, adil untuk semua, bukan adil karena ada “pesanan” sekali lagi saya berharap kasus ini betul-betul diletakkan sesuai dengan prosedur hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia khususnya hukum acara.”
Wakil Ketua II DPRD MALAKA Hendrikus Fahik merasa bingung ketika kasus ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, sementara tidak pernah ada pemeriksaan dari penyidik Polres Malaka sebelumnya.
“Kami ini orang awam, kami hanya bingung saja dan bertanya dalam hati kami, biasanya diperiksa dulu baru ditetapkan sebagai tersangka. Kalau kita mengacu pada putusan MK, saya tidak masuk dalam substansi hukumnya tetapi saya serahkan kepada bapak-bapak kuasa Hukum dari Seldy Berek,” kata dia.
Di lain sisi, Hendrik juga menanyakan soal kasus lain, seperti Kasus Itik dan laporan dari Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), sudah sejauh mana penanganannya.
“Kalau kasus ini tersangka, bagaimana dengan kasus-kasus lain seperti korupsi Itik, dan juga bagaimana dengan laporan dari Pospera soal penghinaan? soal ITE juga itu, sudah sampai di mana?,” tohok dia.
Perlu diketahui anggota DPRD Malaka yang hadir saat itu adalah
1. Hendrikus Fahik (PKB)
2. Benny Chandradinata (Gerindra)
3. Henri Melky Simu (Golkar)
4. Ignasius Fahik (PDIP)
5. Paulo Roberto Taruk (PKB)
6. Fransiskus Xaverius Taolin (Gerindra)
7. Martinus Nahak (PSI)
Di waktu yang bersamaan kuasa hukum Seldy Berek, Melky Conterius Seran, SH kepada Awak media setelah selesai pemeriksaan menjelaskan, kasus ini berawal dari hasil screnshoot di group WhastApp (WA) Pers dan Polres Malaka dalam mengutip pernyataan ABS.
“Profesi Pers itu melekat pada diri klien kami. Maksud memosting itu hanya semata-mata mau menggali dan mencari informasi untuk mengumpulkan data dan menyampaikan pada publik dalam bentuk pemberitaan dari aspek jurnalistik. Tetapi setelah dikonfirmasi tidak ada tanggapan-tanggapan dan saya pikir tidak ada unsur pencemaran nama baik apa lagi pemfitnahan,” ujar Melky.
Ia melanjutkan, sebagai Penasihat Hukum, hari ini (18/5) pihaknya telah mendampingi klien dengan baik dan komprehensif sesuai dengan koridor hukum.
”Dan kami juga mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap klien kami,” ujar Melky kepada awak media usai pemeriksaan.
Ditegaskan Melky, Apa yang dilakukan kliennya dengan kapasitasnya sebagai wartawan, sudah dijelaskan (kepada penyidik saat pemeriksaan) bahwa tidak ada maksud apa-apa selain kliennya mencari, menggali dan menghimpun data untuk dipublish.
“Bagaimana bisa dengan situasi saat ini, ada pihak yang sudah menyatakan klien kami bersalah, pada hal belum ada proses hukumnya. Maka dari itu kita mengharapkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi nilai asas praduga tak bersalah, agar tidak memvonis seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Melky, juga mengapreasi semua pihak yang sudah mendukung Tim Penasihat Hukum terkait pemeriksaan kliennya yang berlangsung hari ini (18/5).
“Terlebih para Anggota Dewan yang sudah hadir untuk memberi dukugan secara langsung di Satreskrim Polres Malaka,” ujarnya mengakhiri. (NO/Red)
[…] BACA JUGA: Wartawan Dinyatakan Tersangka Secara Tetiba, DPRD Malaka Angkat Bicara […]
[…] BACA JUGA: Wartawan Dinyatakan Tersangka Secara Tetiba, DPRD Malaka Angkat Bicara […]