
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Desakan terhadap Polres Malaka dalam mengungkap tuntas kasus pengadaan itik di Kabupaten Malaka telah berdatangan dari berbagai pihak. Salah satu yang getol memberi perhatian terhadap kasus tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu.
Melalui Ketua Dewan Pimpinannya, Henrianus A. Modok, Senin (18/5/2020) GMNI Belu mendesak Polres Malaka secepatnya mengungkap kasus dugaan pengadaan itik yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan, pasalnya kasus dugaan ini sudah merugikan anggaran negara ratusan juta rupiah di Kabupaten Malaka.
Modok menyampaikan, Polres Malaka tidak serius menangani kasus dugaan korupsi Itik. Korupsi adalah salah satu musuh yang harus dibasmi.
“Karena korupsi akan menghambat roda pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Malaka salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) dan juga Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste juga Sebagai cerminnya Indonesia.
Maka, imbuh Henri Modok, Polres Malaka sebagai lembaga penegak hukum harus transparan dan benar-benar serius.
“Untuk mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan itik tersebut Polres Malaka Harus benar-benar serius dan komitmen mengungkap siapa pelakunya,” tegas dia.
Kasus dugaan korupsi tersebut memang sudah lama ditangani Polres Malaka, tapi belum menunjukkan progres yang berarti.
Sedangkan kasus dugaan pencemaran nama baik sangat cepat disangkakan kepada salah satu Wartawan Sergap.id yang bertugas di Malaka.
Wartawan tersebut dipanggil pihak Kepolisian bukan untuk pengambilan keterangan akan tetapi langsung diperiksa sebagai tersangka. Sebenarnya ada apa?
Untuk diketahui, selama ini pemberitaan Sergap.id selalu tentang kasus dugaan korupsi; bahkan sudah ada 9 orang tersangka yang ditahan Mapolda NTT terkait korupsi bawang Malaka. Dan salah satu kasus lagi yang sementara ditangani Polres Malaka adalah dugaan kasus korupsi pengadaan itik.
Berharap Polres Malaka komitmen mengungkap siapa pelaku dalam dugaan korupsi pengadaan itik tersebut. (Jes/Red)
BACA JUGA:
Terkait Kasus Wartawan Sergap, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik