Ilustrasi (Sumber: pixabay)

BETUN, GARDAMALAKA.COM – Seorang pria yang berstatus suami akhirnya mempolisikan isterinya sendiri lantaran kekerasan yang diterimanya beberapa bulan lalu.

Hal ini bermula ketika EB menerima bogem mentah dari isterinya, Sherly Yanti Marta Naben (38) pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2020, pukul 09:00 WITA.

Lazimnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Namun berbeda pada kasus yang dialami oleh EB tersebut.

Kepada awak media, korban EB (41) mengisahkan bahwa kejadian ini terjadi di rumah kontarakan yang bertempat di Dusun Laran, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

“Hal ini terjadi karena kami berselisih paham, dan isteri saya tidak mampu kendalikan emosi dan memukul saya dengan kepalan tangan kanan dan helm, serta menyiram saya dengan minyak tanah,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, tambahnya, “saya pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa diri saya ini kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Malaka Tengah.”

“Setelah itu, saya diambil keterangan sebagai korban dan salah seorang saksi Berinisial S, sebagai pemilik rumah kontrakan yang melihat langsung kejadian itu di TKP (tempat kejadian perkara).”

“Namun sampai saat ini saya sebagai korban merasa belum puas, lantaran sampai dengan saat ini terlapor Sherly Yanti Marta Naben (Chey) belum dipanggil pihak berwajib sebagai pelaku penganiayaan untuk diperiksa.”

“Saya berharap agar pihak penyidik segera menidaklanjuti kasus ini, karena saya sebagai korban dengan rendahati sudah berulang kali untuk meminta maaf pada pelaku tapi ternyata pelaku tidak menerima permintaan maaf saya.”

Untuk itu saya selaku korban, -walau pun Chey adalah isteri sah,- tapi karena pelaku tidak ingin berdamai, maka dengan tidak mengurangi rasa cinta saya kepada isteri, untuk segera diproses secara hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”

“Saya kira tidak ada yang kebal akan hukum di negara ini, jika perbuatannya menyalahi aturan yang berlaku,” tutup EB. (Eus/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here