KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Merebaknya wabah Covid-19 membuat semua masyarakat diharuskan tetap tinggal di rumah. Akibatnya segala aktivitas terhambat karena diberhentikan sementara waktu.

Diungkapkan Ketua ITAKANRAI Kupang, Chrisantus Nana, kepada media, Sabtu (25/4/2020) bahwa untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) senilai RP 600.000/bulan selama 3 bulan kepada masyarakat diluar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

“BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos,” ujarnya.

Ia menandaskan, penerima BLT kali ini adalah masyarakat selain penerima bantuan sosial (Bansos).

“Tentu ada regulasi, masyarakat yang menerima Bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan ini,” jelas dia.

Disampaikan Chrisantus, ITAKANRAI Kupang juga  mengajak semua elemen masyarakat terutama 12 Kecamatan dengan 127 Desa yang berada di Kabupaten Malaka untuk turut mengawasi dana BLT.

“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan semisal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” tegasnya.

Ia berharap tidak ada oknum yang mengambil kesempatan dalam situasi darurat Covid-19 demi kepentingan pribadi.

“Bantuan yang diberikan itu sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan dari Pemerintah Pusat bahwa Bantuan Langsung Tunai diberikan berupa uang bukan sembako, masker dan lain sebagainya,” bebernya.

ITAKANRAI Kupang juga meminta agar rasa kemanusian yang ada dalam diri setiap Pemimpin ditumbuhkembangkan sehingga apa yang diberikan pemerintah pusat kepada rakyat seutuhnya diterima oleh rakyat.

“Tidak boleh ada manipulasi program yang digelontarkan oleh Pemerintah Pusat,” tutup Chrisantus. (Em/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here