
JAKARTA – GARDAMALAKA.COM – Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makrim lantaran Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.
Menteri Nadiem menyampaikan, pihaknya telah melakukan Rapat terbatas bersama Presiden Repbulik Indonesia, Joko Widodo dan Instansi terkait di Jakarta pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Nadiem, keputusan ini merupakan bagian dari sistem respons wabah Covid-19 di antaranya adalah keselamatan kesehatan rakyat termasuk kesehatan siswa yang akan mengikuti UN, daya tahan sosial dan dunia usaha yang diutamakan.
Kesehatah dan keamanan Siswa menjadi prinsip dasar Pemerintah meniadakan Ujian Nasional 2020.
Nadiem mengatakan, alasan nomor satu adalah prinsisp dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari pada siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka dan kakek neneknya siswa-siswa tersebut.
“Kalaupun kita melaksanakan Ujian Nasional di dalam tempat-tempat pengujian yang harus dikumpulkan, hal itu bisa menimbulkan resiko kesehatan yang sangat besar bukan hanya siswa-siswanya tapi untuk keluarga dan kakek-nenek dari pada siswa-siswa tersebut karena jumlah siswa yang begitu besar 8 Juta Siswa yang akan mengikuti Tes UN”, papar Nadiem.
Ia menegaskan, akan tetap berpegang pada prinsip pertama bahwa tidak ada yang lebih penting dari pada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Oleh karena itu, UN di batalkan untuk Tahun 2020.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri muda ini menuturkan, hal ini harusnya tidak berdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekedar penekanan bahwa 70% dari penerimaan siswa di sekolah berdasarkan sistem zonasi atau sudah seharusnya berdasarkan area, sisanya jalur prestasi itu menggunakan dua opsi yaitu akumulasi nilai Raport Siswa selama lima semester terakhir yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah dan prestasi akademik dan nonakademik diluar Raport Sekolah, seperti menang lomba-lomba, partisipasi dan berbagai macam aktifitas dan lain-lain.
Mendikbud membenarkan alternatif terkait ujian akhir di masing-masing sekolah untuk kelulusan siswa di antaranya ujian sekolah tersebut tidak dipaksakan untuk ketuntasan seluruh capaian kerikulum bahkan sampai semester terakhir yang mungkin banyak sekolah-sekolah dengan online tetapi belum optimal.
Sehingga, menurut Mendikbud, tidak akan memaksa sekolah-sekolah untuk harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir ini yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan bernagai substansi pembelajaran. (Selus/Red)