
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Araksi NTT mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Malaka, dan menilai Polres lamban dalam merespon laporan Araksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Itik, Bandeng dan Pisang lantaran pulbaket Polres Malaka atas laporan Araksi mengenai dugaan korupsi di Malaka sudah hampir sebulan berlalu.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun ketika dihubungi via telepon seluler, Senin (30/3/2020) menyampaikan harapan agar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke Polres Malaka tidak belama-lama penanganannya.
Sebab sebelumnya memang Polres Malaka masih diragukan kapasistasnya dalam menangani berbagai kasus. Pasalnya Polres ini masih baru dan tentunya masih sangat kurang anggota penyidik, termasuk penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana pengakuan Kapolres Malaka.
Namun demikian, Alfred Baun menjelaskan, sebelum pihaknya melaporkan, Araksi sudah melakukan koordinasi awal bersama Polres Malaka, mengenai kesanggupan untuk menindalanjuti laporan Araksi terkait dengan dugaan kasus korupsi itik, bandeng, dan pisang.
“Setelah kita serahkan itu, kita juga tidak terkonfirmasi oleh pihak penyidik sampai dengan detik ini makanya kita bertanya. Padahal wajib hukumnya pihak polisi terus menyampaikan informasi perkembangan proses kasus bagi siapa pun yang membuat laporan”, jelas Alfred.

Ketua Araksi tersebut mengaku, sampai detik ini tidak ada konfirmasi; padahal pihaknya sudah melampirkan nomor telepon agar penyidik menyampaikan informasi kepada Araksi sebagai pelapor.
“Jika kasusnya tidak berjalan maka timbul kekhawatiran dari Araksi kenapa kasus tidak berjalan; dan bisa muncul multitafsir kasus tidak dilakukan lidik, atau terjadi komunikasi internal kemudian kasus itu didiamkan”, tukas Alfred.
Dirinya berharap munculnya berbagai kasus digaan korupsi Polres Malaka berani tampil memberantas, menenggelamkan prinsip korupsi yang menggurita di Malaka. Karena Polres Malaka hadir bukan untuk tenggelam terhadap kasus- kasus korupsi.
“Karena sudah ada catatan tidak bagus terhadap penangangan kasus korupsi di Kabupaten Malaka yang khusus ditanggani oleh Polres Belu, kejaksaan Negeri Belu, dan ditambah dengan Polres Malaka”, ujarnya.
Tambah dia, “sampai detik ini kasus dugaan korupsi di Belu dan Malaka tidak muncul penetapan tersangka, dan itu menjadi kekhawatiran publik karena kasus dugaan korupsi uang negara senilai 2,7 miliar itu tidak ada informasi perkembangan.”
“Yang kita harapkan Polres Malaka itu sesegera mungkin menyatakan perkembangan kasus itu dan menuju kepada penyidikan”, tegas Ketua Araksi.
“Kami dari Araksi kasih waktu kepada Polres Malaka pertengahan bulan April ini dan bahkan sampai akhir bulan April, jika tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini maka kita minta Polda NTT ambil alih kasus tersebut karana penanganan kasus-kasus di Malaka sangat lunglai.”
“Kita sadar bahwa masih kekurangan fasilitas, kemudian personil; akan tetapi itu bukan menjadi sebuah alasan. Dan kalau memang itu terjadi, coba minta bantuan dari Polda untuk tambahkan personil, sehingga bisa tangani kasus-kasus yang ada di Malaka karana akhir-akhir ini banyak yang sudah mulai ungkapkan dugaan-dugaan kasus korupsi di Malaka”, tutup Alfred.
Sementara itu, Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, S.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yusuf, S.H saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Senin (30/3/2020) menjelaskan pihak Polres Malaka melalui Satreskrim masih melakukan pulbaket terkait laporan dugaan korupsi pengadaan itik, bandeng, dan pisang yang disampaikan Araksi. (Jes/Red)