
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Supplier sebuah proyek pengerjaan lanjutan peningkatan jalan desa di Kabupaten Malaka, NTT, Christian Davidson Bria Seran alias Aris Bria Seran mendatangi Satuan Reskrim Polres Malaka bersama Yoseph Nahak selaku kuasa direktur PT. Indo Raya Kupang pada Sabtu (28/3/2020) guna melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yang belum membayarkan upah pengerjaan proyek senilai 4 miliar rupiah.
Di hadapan wartawan media, Aris Bria Seran mengaku proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakannya mulai dari Desa Maemina sampai Kantor Camat Botin Leobele.
Keponakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran ini mengkalim Pemda Malaka, melalui dinas PUPR telah mengingkari janjinya membayarkan upah kerja sebesar 4 miliar rupiah tersebut.
“Jangan jadi penipu, kalau sudah janji harus dibayar”, katanya dengan nada kesal.
“Pekerjaan sudah selesai dan di-PHO tetapi tidak bayar 1 persen pun. Itu yang menimbulkan kekesalan dan mendatangi Polres Malaka”, ujarnya.
Lanjut Aris, “uang proyek 4 miliar rupiah itu sudah dicairkan bank, akan tetapi tidak dibayarkan ke PT. Indo Raya Kupang selaku pihak ketiga.”
Ia menuturkan, proyek itu dikerjakan pihaknya PT. Indo Raya Kupang, dan sudah selesai dikerjakan sejak 20 Desember 2019.
“Sementara pembayaran, belum dilakukan pembayaran, sebenarnya ada apa? kalau memang masih kendala terkait keuangan sampaikan”, tegasnya.
Anak kandung Agustinus Bria Seran, Anggota DPRD Provinsi ini merasa aneh sebab sudah di-PHO setelah selesai dikerjakan sejak 20 Desember 2019, namun pembayaran belum dilakukan tanpa alasan.
“Pemerintah Kabupaten Malaka jangan jadi penipu, kalau sudah janji harus dibayar. Sehingga aktivitas kami jangan terhambat dengan ketidakpastian ini.”
“Semua masyarakat Malaka pasti mengetahui hal ini, banyak penyimpangan yang terjadi terkait proyek di kabupaten Malaka. Proyek ini berhubungan langsung dengan bupati, karena bupati pemegang anggaran, semua pencairan PHO, harus bupati yang teken, tanda tangan, jadi perlu diketahui bupati terkait proyek.”
Aris memaparkan, semua asistensi PHO pencairan dana proyek atas tanda tangan bupati. Pencairan hanya bisa dilakukan jika ada asistensi bupati, pun karena bupati sebagai pemegang proyek.
“Jadi jika dikatakan tidak ada hubungan dengan bupati, maka hal itu omong kosong. Dengan saudara sendiri saja tidak peka, apalagi sama orang lain, itu tidak mungkin. Jadi pemerintah Malaka sembunyi uang, program penipu. Pembayaran tidak sesuai aturan dan ingkar janji ,”ungkap Aris Bria Seran dengan kecewa.
“Yang beruhubugan dengan proyek ini adalah PPK dan dinas teknis lalu diketahui bupati. Lalu apa yang dibuat bupati, hingga kini bupati belum ambil keputusan. Apakah mau manfaatkan masalah corona (Covid-19) ini lalu tidur diam-diam di rumah? Lalu semua masalah dilupakan begitu saja.”
Tidak menampik, Yoseph Nahak Klau dari PT. Indo Raya Kupang juga menegaskan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polisi karena pekerjaan sudah di-PHO, tetapi tidak melakukan pembayaran.
“Kita malah diperintahkan untuk ajukan pencairan dana proyek tahap kedua, sedangkan dana proyek tahap pertama belum dicairkan,” jelas Yosef.
Seharusnya dana proyek ini sudah dicairkan tahap pertama pada bulan Desember 2019 setelah proyek selesai dikerjakan atau di-PHO, sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada bulan Februari 2020. Selanjutnya pencairan terakhir dilakukan pada bulan Desember 2020, hal ini merujuk pada aturan atau kesepakatan kontrak kerja.
Nilai Proyek
Proyek ini adalah proyek Pembangunan Jalan Lapen, berlokasi di Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele dan menelan anggaran senilai Rp. 4.125.000.000,-.
Proyek ini dikerjakan PT. Indo Raya Kupang selaku pihak ketiga dengan kontrak kerja selama 3 tahun, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) kerjasama Pihak Ketiga tahun 2018, yang dikerjakan 120 hari kelender.
Sesuai dengan kontrak, proyek itu dikerjakan sejak tanggal 24 Agustus 2018 hingga 21 Desember 2018.
Waktu pemeliharaan proyek tersebut selama 180 hari kelender, dimulai sejak 22 Desember 2018, hingga 19 Juni 2019.
Tanggapan Dinas PUPR Malaka
Dinas PUPR-KP Melalui Kabid Bina Marga Lorens Lodiwyk Haba, ketika dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020) terkait laporan Aris Bria Seran persoalan lapor ke polisi menjadi haknya.
“Hal itu sudah di ranah polisi, ya kita hargai proses hukum. Dan kalau diminta klarifikasi, kita siap setelah melaporkan dan seijin pimpinan. Saya siap! Karena kita semua mencari keadilan itu di pihak penegak Hukum”, tutur Lorens Haba.
“Saya belum memberikan keterangan pers mendahului klarifikasi di polisi dan mendahului petunjuk pimpinan. Jadi bair sabar saja pak karena pasti akan jelas dengan sendirinya sehingga pemberitaan akan lebih dipercaya dan mengedukasi masyarakat,” kata dia.
Dirinya menambahkan, bagaimana mungkin uang bisa cair sementara belum di-PHO. Proses PHO itu kan proses serah terima pekerjaan yang telah mencapai 100 persen,” jelas Lorens.
Kepala Bina Marga ini pun memaparkan, prosesnya dimulai dengan ditandatanganinya berita acara PHO, lalu diusulkan melalui pengguna anggaran, kemudian disampaikan ke bidang keuangan, baru uangnya diposting lewat Bank NTT untuk selanjutnya masuk ke rekening pihak ketiga.
“Siapa yang bisa cairkan uang, itu keliru; justru itu yang saya tidak suka. Seolah-olah pemerintah itu salah. Apalagi disebutkan bahwa Bupati terlibat dalam tanda tangan PHO. Itu tidak benar,” tegas Lorens.
Apa Kata Polisi?
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, S.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu, Yusuf, S.H saat dikonfirmasi soal pengaduan Yosef Nahak Klau menyampaikan pihaknya akan mendalami dulu laporan tersebut.
“Untuk Pengaduan ini kami dari pihak kepolisian akan dalami dulu, apakah masuk pidana atau tidak, dan akan kami selediki lebih dalam lagi terkait pengaduan ini. Kenapa belum terbayar, kendalanya apa; makanya lidik oleh Penyidik,” jelas Iptu Yusuf mengakhiri. (Jes/Red)
[…] BACA JUGA: Belum Bayar Upah Proyek Senilai 4 Miliar, Aris Bria Seran Laporkan Pemda ke Polres Malaka […]