BETUN, GARDAMALAKA.COM – Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Timur (LBH Surya NTT) Kantor Perwakilan Belu-Malaka, berkantor di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah memenuhi kerinduan masyarakat Malaka.

Hal tersebut dikarenakan LBH Surya NTT hadir melayani jasa hukum GRATIS bagi kaum miskin atau ekonomi lemah dalam mencari keadilan dengan syarat yang terbilang mudah.

Masyarakat pencari keadilan tergolong kategori ekonomi lemah yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan ekonomi lemah dari desa dan diketahui camat, membuat permohonan ke kantor cabang baik di Belu maupun di Malaka. Demikian syarat yang harus dilengkapi masyarakat pencari keadilan.

Advokat Priskus Klau S.H, Ketua Perwakilan Belu-Malaka saat ditemui media pada Rabu (25/3/2020) menjelaskan, Kantor LBH Kabupaten Malaka di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah menggratiskan jasa pengacara atau fungsionalnya.

“Kita menggratiskan jasa pengacara, atau jasa fungsionalnya kita gratiskan. Jadi untuk mendapatkan jasa pengacara gratis datanglah ke kantor LBH Surya NTT Cabang Malaka jika masyarakat butuh bantuan hukum”, ungkap dia.

Dirinya menambahkan, LBH Surya NTT Di Malaka adalah lembaga bantuan hukum sosial pertama yang hadir untuk membela warga masyarakat Malaka yang dinilai tidak mampu secara ekonomi dalam mencari keadilan.

“Untuk mencari keadilan dengan persoalan-persoalan berkaitan dengan hukum, seperti mereka tidak bersalah tetapi difitnah sehingga kita melakukan pembelaan itu”, tukasnya.

Lebih lanjut Primus menjelaskan, untuk jasa pengacara gratis, terkecuali operasional. Dan menurutnya, memang tidak ada yang dituntut.

“Hanya pengertian kita sesama sehingga ketika ada yang mengadu ke kantor kita, lembaga bantuan hukum surya NTT, dan kita akan membuat pengaduan lalu surat permohonan pendampingan atau sebagai kuasa hukum, kemudian surat kuasa lalu dilampirkan surat keterangan ekonomi lemah. Kartu kis, kartu Indonesia sehat, atau jamkesmas atau bpjs dan kita akan melampirkan ke kantor pusat”, jelas Primus Klau.

Ketika ada masalah, diakui Primus, pihaknya akan membantu masalah hingga selesai dengan tetap menjunjung tinggi kode etik advokat dan undang-undang  No.18 tahun 2003 Tentang Advokat dalam membela Klien.

Kantor pusat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 1 Nomor 7, Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebufu, Kota Kupang. Jadi kehadiran LBH Surya NTT mungkin belum dikenal oleh banyak masyarakat.

Namun Primus berharap agar ada donatur yang memiliki keinginan dan kemauan untuk membantu pengadaan sarana dan prasarana, seperti kursi, meja dan almari file, atau rumah kontrakan untuk pelayanan masyarakat ekonomi lemah pencari keadilan di Kabupaten Malaka.

Dikisahkannya, kantor Perwakilan LBH Surya NTT  Belu-Malaka resmi dipimpinnya dengan diberikannya SK sejak tanggal 6 Mei 2019 lalu.

Misi terbesarnya adalah menegakkan keadilan di pinggiran Indonesia Timur, dengan membela warga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mencari keadilan tanpa memandang suku, ras, dan agama.

“Siapapun dia yang penting dia warga Negara Indonesia, ketika buat pengaduan ke Kantor Perwakikan LBH Surya NTT di Wilayah Belu atau Malaka, sudah pasti kita akan memberikan bantuan hukum”, terangnya.

Imbuhnya,”kehadiran LBH surya ini terakreditasi C. Rencananya saya akan Rapat dgn  beberapa staf Paralegal khususnya di Malaka untuk melakukan sosialisasi”.

“Dan kita akan membuatkan proposal permohonan sosialisasi sekalian Seminar Masyarakat Sadar Hukum dengan tujuan ke kecamatan untuk menghadirkan Kepala Desa bersama perangkat desa atau tokoh-tokoh perwakilan  di setiap desa jika proposal di indahkan oleh kecamatan” pungkas Primus. (Jes/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here