BETUN, GARDAMALAKA.COM – Dealer motor NSS Betun, Kabupaten Malaka melelang motor tanpa sepengetahuan nasabah setelah sebelumnya merampas paksa motor di tangan nasabah melalui debt collector.

Pengambilan paksa sepeda motor tersebut tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan pelelangan oleh PT. Nusa Surya Ciptadana.

Penarikan motor secara paksa dilakukan oleh dealer NSS cabang Betun pada tanggal 22 September 2019, atas perintah PT. Nusa Surya Ciptadana beralamat Jl. Brigjen Katamso No 5 Kabupaten / Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sebagai penerima Fidusia yang berlaku, sejak tanggal 20/9/2018.

Menurut pengakuan Oktavianus (nasabah yang motornya dilelang), sepeda motornya berjenis Honda Beat warna hitam sudah dibayar pada angsuran ke 10 dan 11. Namun belakangan, penagih utang atas nama Karlus sempat menyita motor jenis Beat dengan nomor polisi DH 4229 TL.

Setelah itu, lanjut Oktovianus, motor ini akhirnya berhasil ditebusnya pada tanggal 30/10/2018. Dengan demikian, “sisa anggsuran sebanyak 6 bulan, yang dihitung dari lama anggsuran sebanyak 17 bulan”, papar Oktavianus kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Anehnya, kata Oktavianus, pada tanggal 22/9/2019, motor Honda Beat yang sudah ditebus itu, dirampas dipaksa lagi oleh penagih utang, dengan tagihan Rp 17 juta, berdasarkan perjanjian multiguna tertanggal 16 Oktober 2017 dengan pinjaman pinjaman sebesar Rp 23,5 juta yang ditulis pada Fidusia yang berlaku, sejak tanggal 20/9/2018, yang dibuat di Jawa Tengah.

Padahal, surat persetujuan atau pembayaran batas waktu untuk pembayaran tidak pernah dikirim oleh pihak Dealer NSS Betun. Sedangkan anggsuran sebanyak 11 bulan sudah lunas, dengan kenaikan cicilan perbulan Rp 1,3 juta lebih, belum sempat melunasi 6 bulan angsuran. Karena tidak ada yang dilaporkan setelah ada tunggakan.

Sementara itu, pihak Dealer NSS Betun, John Horak, yang terakhir dihubungi Oktavianus, (21/3/2020) yang  juga turut hadir dalam eksekusi motor tersebut mengatakan, sepeda motor sudah dilelang.

“Nanti adik langsung ke kantor saja. Sudah lama sekali tidak diambil na, berdasarkan fidusianya jelas to,” ujar Oktavianus mengutip John Horak.

“Motor ambil di tangan nasabah, dari semenjak tarik kenapa tidak pernah tanya mengenai motor. Dikasih surat peringatan tidak mau tanda tangan, maka dikasih tunjuk Fidusia untuk eksekusi, langsung ke kantor saja. Masa motor ditarik dari tahun lalu ko sekarang baru tanya,” sambung John.

Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H mengatakan, masalah berhadapan dengan debt collector bukan menjadi hal yang baru terjadi atau didengar masyarakat Malaka.

Menurut Yulianus masalah yang dialami Oktavianus yang juga adalah seorang wartawan media online Sergap.id adalah korban yang sudah kesekian kalinya.

“Karena debt collector sudah sering melakukan tindakan-tindakan yang sangat meresahkan masyarakat dengan cara menarik kendaran konsumen secara paksa, tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat yang mengalami hal seperti ini,” ujar dia.

Perlu diketahui, lanjut Yulianus, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan, seharusnya setiap Dealer pahami aturan tersebut.

“Khususnya NSS Betun harus membaca tentang aturan tersebut karena sangat penting bagi sebuah perusahaan,” tandasnya.

Lanjut Yulianus, persoalan terkait debt collector yang menarik paksa kendaraan konsumen melanggar Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2, 3 junto pasal 335, sehingga masyarakat yang mengalami hal seperti ini jangan takut, akan tetapi segera laporkan kepada pihak kepolisian dengan pasal-pasal tersebut apabila ada seorang debt collector yang manarik motor secara paksa apalagi bertingkah seperti preman untuk menakut-nakuti para konsumen.

Dikatakan persoalan yang dialami oleh seorang wartawan Sergap.id pada Tanggal 22 September 2019 yakni Oktavianus dengan kuasa hukumnya akan segera melaporkan ke Polres Malaka jika motornya benar sudah dilelang, agar permasalahan tersebut diselesaikan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Advokat muda ini pun menegaskan lagi, aksi seorang debt collector pihak Dealer NSS Betun ini diduga sudah berlebihan, yang juga merupakan suatu teror yang sangat keras bagi masyarakat, sehingga aksi seperti ini jangan dibiarkan.

Apalagi sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012.

“Sehingga aksi debt collector seperti preman segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, apalagi hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan Fidusia. Jadi jangan dibiarkan sehingga hal seperti ini tidak terjadi terus menerus di kalangan masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Malaka,” tutup Yulianus. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here