
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Hendrianus Bria (NPM: 21160114)
- Program studi Ilmu Pemerintahan (Semester/Kelas : VIII B)
- Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila
- Universitas Negeri Timor
GARDAMALAKA.COM – Pancasila adalah dasar Negara dan pandangan hidup seluruh rakyat Indonesia. Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dalam hukum nasional Indonesia, dimana Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dijadikan sebagai arahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari sebagaimana menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kita sebagai rakyat Indonesia sudah semestinya tau dan mengerti sejarah dari perumusan Pancasila itu sendiri. Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Pembentukan BPUPKI Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai.
Jenderal Kumakichi Harada adalah komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Pergelaran upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri). BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjima Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
Sejarah Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Persidangan BPUPK dilaksanakan pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Sejarah Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945) Sidang pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan istirahat satu bulan penuh. Akhirnya BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menerima berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia.
Anggota Panitia Sembilan terdiri dari “Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis”
Berkat kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama “Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”.
Piagam Jakarta
Perumusan dan sistematika Pancasila yang telah dibahas dalam Piagam Jakarta kemudian diterima oleh Badan Penyidik dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Namun, walaupun rumusan Pancasila sudah diterima oleh Badan Penyidik, belum berarti rumusan Pancasila sudah mencapai final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif (mewakili berbagai unsur).
Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindak lanjutkan hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai.
Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil dari sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa), dan pada akhirnya bertambah enam orang lagi.
Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 Dari sidang pertama PPKI menghasilkan beberapa keputusan:
- Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan. a) Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. b) Menetapkan Rancangan-Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagi Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia yang dikemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang didahului dengan penetapan Rancangan Mukadimah (Pembukaan) dan rancangan UUD menjadi Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara sah dan resmi menurut ketentuan yuridis konstitusional. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI, Ir. Soekarno.
Bunyi kelima butir sila Pancasila yang telah ditetapkan secara sah dan resmi pada sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) adalah sebagai berikut:
- Satu : Ketuhanan yang Maha Esa
- Dua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Tiga : Persatuan Indonesia
- Empat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Lima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Hendrianus Bria/PANCASILA)
ASIA LIVE TECHWhite Label Casino- Operate your own online and mobile casino casino-sportsbook (no license needed).
Package includes Asian lotteries, Mahjong, Anime slots, Asian Odds mobile sportsbook (eSports and all major sports accepted).
Live baccarat, and other casino games.Bitcoin payment,
major currencies supported, Android,iPhone, HTML5 mobile site, customer service and
technical support.Contact: jlmangabet88@gmail.com