BETUN, GARDAMALAKA.COM – Tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Oenak, Kecamatan Laenamanen, Kabupaten Malaka menghadirkan polemik lantaran dua calon anggota lolos seleksi merupakan kakak beradik kandung.

Vergilius Berek Nana, seorang tokoh pemuda asal Dusun Lo’o Tatoen, Desa Oenaek, Kecamatan Laenmanen kepada awak media, Kamis (19/3/2020) menuturkan, dirinya bersama masyarakat merasa bingung dengan aturan KPU, dan menanyakan KPU Kabupaten Malaka mengapa bisa kakak-adik kandung sekaligus lolos PPS.

Sebab dia menduga, lolosnya kakak adik kandung menjadi anggota PPS di desa Oenak ini memenuhi unsur KKN.

“Saya bersama masyarakat desa Oenak ingin menanyakan KPU (Malaka), kenapa kakak dan adik kandung bisa lolos pada lembaga yang sama menjadi anggota PPS? Bagaimana aturannya sampai terjadi demikian?”, tanya Vergilius tegas.

Untuk itu, Vergilius meminta KPU memberi penjelasan secara jelas tafsiran seperti apa yang dipakai KPU Malaka dalam hal ini. Sebab untuk menyelenggarakan pemilihan yang berintegritas sedapat mungkin lembaga penyelenggara harus bebas dari KKN.

Makarius Bere Nahak, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Malaka (Foto: gardamalaka)

Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, ketika dikonfirmasi via telpon seluler, Kamis (19/3) sekitar pukul 19.14 Wita menjelaskan, jika merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, pada pasal 36 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPPS, PPS dan KPPS “tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu”, maka dalam hal ini tidak ada unsur KKN di dalamnya.

“Tidak ada KKN. Karena yang diatur itu ikatan perkawinan (suami-istri tidak boleh), bukan ikatan kekeluargaan (hubungan saudara/i atau kakak beradik)”, tegas Makarius.

Lanjutnya, zaman sudah terbuka. Media sudah sangat terbuka sehingga setiap orang bisa mengakses dan membaca peraturannya di internet.

Makarius justru mengajak semua stakeholder bekerjasama dengan KPU dalam menyongsong dan menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 23 September 2020.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa aturan memungkinkan kakak beradik (ikatan keluarga) bisa bekerja dalam lembaga yang sama (KPU) atau beda lembaga (Bawaslu) semisal PPS dan atau PPL. Yang diatur adalah suami dan istri tidak boleh (ikatan perkawinan) dan tidak boleh berafiliasi dengan parpol (Anggota parpol tertentu, dan tim sukses). Banyak pihak yang menanyakan hal itu, dan kami sudah menjelaskan. Mereka juga akhrinya paham”, demikian, tutup Ketua KPU, alumnus Seminari Lalian ini. (Kaka/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here