
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malaka akhir-akhir ini sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, lantaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga independen mulai dari proses hingga penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak sesuai aturan yang berlaku dan sehingga telah menodai lembaga terhormat ini.
Demikian disampaikan Hendrikus Kore, seorang warga masyarakat Laenmanen ketika ditemui media gardamalaka.com, Jumat (28/2/2020) di kediamannya.
Ia menjelaskan, ada oknum PPK bernama Piter Manehitu (PM) di Kecamatan Laenmanen yang terindikasi korupsi upah PPS di Pilnas 2019 dengan jumlah Rp 12.744.000, dan telah mengembalikan sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.

“Tindakan dari saudara Piter Manehitu merupakan salah satu pelanggaran yang luar biasa”, tambah tokoh masyarakat Laenmanen tersebut.
Bersama masyarakat Laenmanen dirinya berharap agar KPU Kabupaten Malaka, dalam hal ini Ketua KPU (Makarius Bere Nahak) tidak melantik PM sebagai anggota PPK kecamatan Laenmanen.
Sehubungan dengan itu, Sekjen GMNI Belu, Fredirikus Nabu menegaskan, persoalan dalam kaitan dengan penyelengara, yang berlangsung di Pilnas tahun 2019 dipandang pihaknya (GMNI) sebagai persoalan serius yang ada dalam internal KPU.
“Terkait dengan peroses perekrutan anggota PPK yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar, tentunya akan berdampak pada lemahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga terhormat ini”, tegas pria yang akrab disapa Riki ini.
Menurutnya, perilaku demikian mencoreng nilai akuntabilitas, nilai integritas, dan nilai kredibilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara.

Ia menilai, KPU kabupaten Malaka salah menetapkan Piter Manehitu yang sudah tiga periode menjabat sebagai anggota PPK terhitung dari tahun 2015 Pilkada Malaka (Anggota), 2018 dan 2019 Pilgub dan Pilnas (Ketua PPK), serta diloloskannya lagi sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2020.
“Hal ini tentunya melanggar surat edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang Anggota PPK, PPS dan KPPS tidak menjabat 2 kali berturut-turut dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan umum Legislatif”, tutup Sekjen GMNI. (Laporan: Vicky Bria/Red )