
KPU Malaka Masih Tegas dan Independenkah?, GARDAMALAKA.COM – Penyelengaraan pemilihan umum di Indonesia sejak era reformasi ditangani sepenuhnya oleh sekumpulan politisi, unsur pemeruntahan, profesional, LSM, dan akademisi yang kemudian dikenal sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengantar
KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah Terbentuknya KPU
Pasca reformasi tahun 1999, pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pertama kalinya dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999. Anggota dari KPU adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah yaitu sebanyak 53 anggota. KPU menyelenggarakan Pemilu Tahun 1999 dengan jumlah peserta pemilu pada saat itu adalah 48 partai.
Selanjutnya KPU terbentuk pada tahun 2011 pada era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid dengan Keppres Nomor 10 Tahun 2001. Jumlah anggota KPU pada saat itu adalah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur akademisi dan LSM.
KPU ketiga terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Keppres Nomor 101 Tahun 2007. Anggota KPU pada saat ini adalah 7 (tujuh) orang yang melibatkan akademisi, peneliti dan birokrat. Sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu maka DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Hingga saat ini KPU telah mengawal pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 20 tahun, yakni mulai tahun 1999 sampai 2019. Selama itu pula KPU terus bertekat untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang independen dan nonpartisan.
Tugas dan Fungsi KPU
KPU dalam kiprahnya memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kiprah KPU Kabupaten Malaka
KPU Malaka adalah penyelenggara Pemilu di Kabupaten Malaka yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Malaka.
Dalam pelaksanaannya KPU lalu membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa demi memperlancar tugasnya.
Di tingkat kecamatan, misalnya KPU akan membentuk panitia yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK ini dibentuk untuk membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemilu dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Oleh sebab panitia tersebut harus bekerja secara independen dan anggotanya adalah nonpartisan (dalam partai politik dan afiliasinya) maka segala bentuk perekrutan keanggotaan panitia tersebut sedapat mungkin menghindari terjadinya kesalahan, kecurangan dan atau keteledoran.
Sebagaimana pemberitaan di banyak media dicatat terjadi ketidakcermatan KPU Kabupaten Malaka dalam merekrut anggota PPK.
Ada peserta lolos seleksi yang disinyalir memiliki hubungan dekat dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada Pilkada 2020 mendatang.
Harus Apa KPU Malaka saat ini?
Untuk keteledoran yang memang sudah heboh dibicarakan masyarakat Malaka beberapa hari terakhir ini, penulis berpikir perlu ada penjelasan resmi yang mampu menjawab tuntas pertanyaan liar yang berkembang di masyarakat.
Dan bila perlu KPU Malaka membuka seluruh hasil tes kepada masyarakat untuk disimak bersama. Jika itu tidak mampu dilakukan, KPU Malaka bisa membatalkan keputusannya dan melakukan seleksi ulang anggota PPK secara lebih transparan.
Penulis merasa perlu karena pada dasarnya KPU harus tegak berdiri sebagai lembaga independen dan nonpartisan. Apabila KPU Malaka mengabaikan permintaan masyarakat maka akan sangat mungkin KPU Malaka mulai diragukan independensinya sebagai lembaga penyelenggara.
Bola liar pun akan semakin bergulir dan menjadi panas. KPU Malaka bisa jadi akan dipojokkan dan bisa berujung lost trusting.
Masihkah KPU Malaka independen? Jika iya, KPU harus tegas bertindak, menepis segala keraguan masyarakat. Jika benar KPU Malaka masih nonpartisan maka sepatutnya KPU Malaka berbenah, melakukan perekrutan ulang atau melakukan PAW terhadap anggota lolos seleksi yang disinyalir berafiliasi dengan Balon Bupati dan Wakil Bupati pada Pillada Malaka 2020.
Kabar terakhir, KPU Malaka sudah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Malaka. Maka kini, masyarakat menanti ketegasan KPU Malaka yang mampu menjamin independensinya.
Akankah ketegasan dan independensi diwujudnyatakan KPU Malaka dalam kebijakan, keputusan, tindakannya? Kita menunggu.
Penulis:
Rikardus Seran Bria, S.E., M.M. (Ketua Umum BELATI NTT)