
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Hasil pengumuman seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat tidak profesional dan ada kecurangan.
Meralat kembali pengumuman pertama hasil seleksi PPK di 12 kecamatan membuat publik mempertanyakan independensi dan integritas KPU Malaka.
Jhon Seran Suri, Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malaka ketika ditemui media pada Senin, (17/02/20) menjelaskan, KPU Malaka diduga kuat bekerja tidak profesional sesuai asas penyelenggaraan pemilu yaitu Mandiri, Kepastian Hukum Keterbukaan, Adil sesuai yang diamanatkan dalam UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu dan UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada.
“Lebih disayangkan lagi lemahnya Integritas diri dari seorang penyelenggara pemilu yang masih jauh dari harapan masyarakat. Maka saya minta masyarakat segera laporkan KPU Malaka ke Bawaslu dan DKPP-kan”, tegas Jhon.
“Ada beberapa syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar, yaitu tidak menjadi anggota parpol, tidak ada ikatan perkawinan (suami KPU, istri PPK dan seterusnya), sudah dua periode (bukan jumlah Pemilu/pemilihan tapi berdasarkan periode)”, jelas dia.
Menurut Ketua Umum Perdana GEMMA Kefamenanu itu, pengumuman 10 nama hasil wawancara berdasarkan perengkingan 1-5 dilantik, 6-10 cadangan adalah soal transparansi, dan PKPU tentang Tata Kerja jelas mengatur. Dan pengumuman hasil oleh KPU sebanyak 2 kali itu adalah kelalaian karena KPU Malaka tidak cermat. Akibatnya muncul kecurigaan publik.
Ia menegaskan, ruang tanggapan masyarakat diperlukan untuk memberikan koreksi terhadap hasil seleksi PPK ini, akibatnya ada dua: bisa dinonaktifkan atau tetap dipertahankan tergantung hasil klarifikasi dan keputusan tertinggi ada di Pleno komisioner KPU malaka. Hasil pleno tertuang dalam Berita Acara (BA) dan ditandatangani oleh 5 Komisioner dan dibuatkan dalam keputusan dan ditandatangani oleh ketua KPU.
“Pelanggaran administrasi ranahnya Bawaslu. Keputusan Bawaslu di setiap tingkatan sifatnya final dan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPU di setiap tingkatan”, pungkas Mantan Aktivis PMKRI ini.
Sementara, Makarius Bere, Ketua KPU ketika dikonfirmasi pada Minggu,(16/2/2020) menjelaskan, pengumuman yang kedua tidak mengubah substansinya, hanya menambah urutan 6-10.
“Hasil pengemuman PPK ada dua kali yang pertama KPU mengumumkan nomor urut 1-5 setelah pengumuman itu keluar, kami masih ada pertimbangan ternyata urutan 6-10 itu kita harus umumkan juga untuk mempermudah KPU saat proses pergantian antar waktu (PAW) sehingga 6-10 itu juga sudah mendapat tanggapan juga dari masyrakat”, ungkapnya.
Bere kemudian melanjutkan, ada juknis untuk perekrutan Panitia adhoc ini, yaitu sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman teknis perekrutan PPK, PPS, PPDP dan KPPS untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan atau Walikota. (Bojes)