KEFAMENANU, GARDAMALAKA.COM – Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Universitas Timor (Unimor) yang menagatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) gelar unjuk rasa, Selasa (11/2/2020).

Unjuk rasa yang dinamakan Aksi Solidaritas tersebut dilakukan mahasiswa untuk menyikapi segala bentuk ketidakadilan di Unimor.

Mahasiswa dalam aksi tersebut menyampaikan entitas pendidikan di sebuah Perguruan Tinggi (PT). Bahwa pendidikan merupakan suatu proses alamiah yang selalu dialami setiap manusia Indonesia untuk mewujudkan cita-cita yang diamanatkan UUD 1945.

Namun, melihat carut-marut proses pembelajaran di kampus pemberadaban itu, massa aksi menilai tidak mencerminkan nilai-nilai peradaban serta belum bisa dikategorikan beradab maka perlu diadakan dan atau diciptakan fasilitas-fasilitas yang dapat membantu dan mendorong potensi mahasiswa.

Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Aprianus Amfotis disinggung regulasi yang dibuat pemerintah sebagai realisasi dimungkinkannya sebuah lembaga PT meningkatkan fasilitas belajar.

“Sebagai realisasinya Pemerintah juga menambahkan peraturan di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan fasilitas yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kewajiban mahasiswa sebagai peserta didik.”

“Dalam hal menunjang keefektifan dalam proses belajar sarana fasilitas perguruan tinggi berupa, gedung atau ruang kelas dan perabot serta peralatan pendukung di dalamnya, media pembelajaran, buku atau sumber belajar lainnya.”

Akan tetapi, menurut Korlap Aksi, jika membandingkan pernyataan di atas dengan kenyataan yang ada di lapangan, khususnya di Unimor hal tersebut masih dipandang kurang, jauh dari apa yang diharapkan.

Aksi Solidaritas BEM-BLM Unimor di Depan FIP (Foto: Dok. BEM-BLM)

“Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu kurangnya keefektifan dan semangat mahasiswa dalam proses belajar mengajar, sehingga menginspirasi digelarnya aksi ini untuk menjadi cerminan bahwa pengadaan fasilitas yang dapat menunjang pembelajaran mahasiswa perlu dilaksanakan di kampus Unimor untuk lebih mencerminkan sifat peradaban”, tutur Amfotis.

Sementara, Ketua BEM Unimor, Yasintus Bria menyinggung proses pembelajaran di Unimor yang terdiri dari 4 Fakultas dan 16 Program Studi.

Bagi massa aksi, proses peradaban di Unimor masih sangat kurang efektif pasalnya masih ditemukan banyak kejanggalan yang terjadi di lembaga PT negeri ini.

Yasintus mengecam adanya ketidakprofesionalan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengajar, pendidik, dan pembimbing melalui fungsi pendidikan tetapi malah mengancam, mengintimidasi, mendiskriminasi bahkan mengintervensi hak dan kebebasan mahasiswa/i.

Menurutnya, hal ini merupakan pemicu terjadinya persoalan antara peserta didik dan pendidik; bahwa seharusnya dosen dan mahasiswa bermitra untuk bersama-sama menyukseskan proses belajar mengajar.

“Dosen pada prinsipnya mendidik, membimbing, menasehati dan mengarahkan bukan mendiskriminasi, menyudutkan dan bukan mengancam mahasiswanya, hal itupun sudah di amanatkan dalam perundang-undangan; tapi dosen lalai menjalankan tugasnya itu”, tegas Yasintus.

Aksi Solidaritas BEM-BLM Unimor (Foto: Dok. BEM-BLM)

“Dosen tidak punya kewenangan untuk mengintervensi dan membungkam hak demokrasi mahasiswa, kebebasan berpendapat, kebebasan hidup berserikat dan berkelompok”, tambah dia.

Bagi Ketua BEM, kebebasan berserikat dijamin konstitusi yang diberlakukan di bangsa ini. Namun dosen dengan seenaknya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang diskriminatif yang membungkam hak demokrasi mahasiswa.

Kebebasan menyampaikan pendapat tertuang dalam Undang-Undang 1945 pasal 28. Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dan juga UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.”

Namun, kata dia, oknum dosen di Unimor secara tidak langsung melawan konstitusi-konstitusi yang diberlakukan.

Adapun beberapa pernyataan sikap sebagai berikut :

Mendesak Plt. Rektor Universitas Timor untuk secepatnya mencopot oknum dosen Elsa Kristianti., S.Psi.M.A. dari jabatan Plh. Keprodi Bahasa Inggris dan Jabatanya sebagai Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Pendidikan.

Mendesak Plt. Rektor Universitas Timor untuk memberitahukan kepada ke-4 Dekan di Fakultas masing-masing agar bisa menghimbau kepada semua dosen agar dapat memberi penilain yang objektif terhadap mahasiswa bukan dari faktor kedekatan, tapi secara profesional.

Mengecam dengan keras pihak universitas Timor untuk segera buat kesepakatan bersama dengan BEM-BLM Universitas Timor sebagai pimpinan kelembagaan mahasiswa terkait rencana pembangunan Gedung 20 ruangan tahun ini.

Mendesak Plt. Rektor Universitas Timor untuk segera dibuatkan aturan Universitas tentang dosen-dosen Universitas Timor sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tercantum pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 60.

Mendesak Pihak Universitas Timor untuk secepatya menindaklanjuti masalah pungutan biaya Rp 2500 pada saat registrasi semester ganjil tahun akademik 2019/2020.

Mahasiswa peserta aksi memberi waktu 2 kali 24 jam untuk menindaklanjuti kelima tuntutan ini; jika dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ditindaklanjuti maka mahasisaa akan turun dengan massa sebanyak-banyaknya.

Audiens Mahasiswa Peserta Aksi bersama Petinggi Unimor (Foto: Dok. BEM-BLM)

Pimpinan Unimor Respon Positif

Menyikapi aksi BEM-BLM tersebut para petinggi Unimor memberi respons baik.

Dalam tatap muka yang berlangsung di gedung Rektorat, lembaga PT Unimor melalui Plt. Rektor Unimor akan berkordinasi dengan semua pimpinan serta akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

Sedangkan oknum dosen yang namanya disebut dalam salah satu poin tuntutan akan dimintakan keterangan oleh pimpinan Unimor sebagai bentuk klarifikasi. (BEM-BLM/Selus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here