
BETUN, GARDAMALAKA.COM – Dalam politik praktis netralitas ASN adalah sebuah harga mati. Hal ini karena semua telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.
Untuk menegaskannya, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, ketika ditemui awak media gardamalaka.com di ruang kerja, Betun, Kamis (6/2/2020) menjelaskan, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, PP 53/2010, PP 42/2004 jelas mengatur tentang netralitas ASN.
“Melarang ASN untuk ikut politik praktis itu pasti, dan kalau ada pihak yang mengklaim bahwa ASN itu wajib berpolitik praktis, saya kira yang katakan seperti itu pemikiran dangkal”, ujarnya.
Nahak Manek menegaskan, konstitusi memang mengatur hak pilih ASN. Namun ada larangan tertentu terkait politik praktis.
“Benar konstitusi mengatur bahwa ASN punya hak pilih, tetapi terkait dengan politik praktis ada larangan-larangan yang diatur oleh konstitusi untuk membatasi keperpihakan atau keterlibatan ASN dalam berpolitik”, tegasnya.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait netralitas ASN sebagai berikut.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU 5/2014 Pasal 2 huruf f dinyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk kepentingan partai politik.
Kemudian Pasal 87 huruf b yang menyatakan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70, 71 mengatur tentang larangan ASN terkait politik praktis.
Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 11 huruf c yang mengatakan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok atau golongan.”
Maka penjelasannya, menurut mantan Aktivis PMKRI cabang Kefamenanu tersebut, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
“Sekarang ini benar belum ada calon, tetapi konstitusi juga melarang tidak boleh berpihak pada partai politik atau berafiliasi dengan partai politik”, terangnya.
“Terkait dengan yang sementara diproses, bukan keberpihakan kepada calon, akan tetapi diproses netralitas itu. Karena keberpihakan pada partai politik atau terlibat berafiliasi itu yang melanggar aturan, dan saat ini sedang diproses”, tutup Petrus. (Bojes)
Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Semua pihak akan ikut awasi bersama Bawaslu
Bersama rakyat awasi pemilu,bersama rakyat tegakkan keadilan Pemilu.
Semoga banyak ASN paham eksistensi mereka sebagai pelayan publik yang tidak dibolehkan terlibat politik praktis.
Selebihnya jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapprkan ke Bawaslu utk disampaikan ke Komisi ASN
Di Malaka ada org yg pahan soal hukum tp membuat pernyataan yg justru menyesatkan masyarakat.
Miris
Tugas kita mencerdaskan, mencerahkan. Ada yang menyesatkan, mari kita luruskan