
KUPANG, GARDAMALAKA.COM – Proyek pengerjaan jalan desa sering mendatangkan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Itu bisa melalui pemangkasan dana, atau bentuk lainnya seperti tanpa kontrak yang jelas.
Di Desa Weulun, Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka jalan sepanjang 1,5 km yang dikerjakan menggunakan APBDes tanpa kontrak jelas. Bahkan pembayaran pekerjaan tersebut pun dilakukan tidak disertai bukti penerimaan uang.
Seperti dilansir dari POS-KUPANG.COM, pada Jumat (31/1/2020) terjadi sidang korupsi dana desa di pengadilan Tipikor Kupang, dengan terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka, Robertus Bere Nahak.
Disebutkan, dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi terungkap fakta bahwa proyek pengerjaan jalan tersebut tanpa kontrak atau perjanjian sejenisnya.
Lesly Anderson Lay, penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka tahun 2016 dan 2017 menegaskan, segala pengeluaran atau penggunaan uang negara ada prosedur dan cara pembayarannya karena berkaitan dengan pertanggungjawaban publik dan negara. Maka kejadian ini merupakan sesuatu yang tidak lazim.
“Ini janggal, bayar orang yang katanya mengerjakan proyek tanpa ada ikatan kontrak, itu kan tidak dibenarkan!” tegas Lay.
Kata Lay, jika nominal atau nilai kontrak tersebut diatas Rp 200 juta maka pengerjaan proyek tersebut harus melalui mekanisme pelelangan sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa.
Sesuai fakta persidangan, lanjut Lay, pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 1,5 km sudsh menyalahi prosedur karena setiap pembayaran kepada pihak ketiga harus ada kontrak sehingga pihak ketiga juga harus taat pada prosedur pengadaan barang dan jasa.
Kepada majelis hakim dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Robertus Bere Nahak tersebut meminta agar dapat melihat secara objektif dan profesional. Karena menurutnya, proses korupsi itu terjadi karena rangkaian.
“Korupsi tidak akan terjadinya karena peran satu orang saja, itu ada rangkaian, ya PPK itu juga bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robertus Bere Nahak, kepala desa Weulun periode 2013-2019 tersebut menyalahgunakan APBdes T.A 2016 sebesar Rp 162.834.196,66 dan T.A 2017 sebesar Rp 405. 885.778,56. Sehingga total biaya negara sebesar Rp 568.719.974.
Ketua majelis hakim, Y. Teddy Windiartono bersama anggota majelis hakim, Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung memimpin sidang dugaan korupsi dana desa tersebut. Dilaporkan, hadir juga dalam sidang Dannie Chaerudin, JPU Kejari Belu. (Red)