
ATAMBUA, GARDAMALAKA.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan serangkaian persiapan, seperti pengawasan perekrutan PPK dan penguatan kapasitas pengawas.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, S.Fil pada Sabtu (1/2/2020) saat diwawancarai awak media gardamalaka.com via telepon seluler.
Dikatakannya, setelah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemda Belu beberapa waktu lalu, Bawaslu Belu melakukan beberapa tahapan persiapan, dimulai dari pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Setelah menandatangani NPHD bersama Pemda Belu, kami melalukan pembentukan Panwascam untuk melengkapi struktur di kecamatan dengan staf kesekretariatan. Prosesnya sudah selesai”, tutur Andreas.
Saat ditanya, apa yang harus dilakukan sesudahnya, Ketua pada lembaga yang baru dibentuk menjadi sebuah badan pada 15 Agustus 2018 tersebut menyampaikan, sesuai amanat UU Pilkada tugas selanjutnya adalah mengawasi jalannya proses perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu pada bulan Januari 2020.
“Pada bulan Januari kami melakukan pengawasan perekrutan PPK yang dilakukan KPU. Dan saat ini kami sedang jalan di tahap itu. Selain itu, kami juga melakukan penguatan kapasitas Panwascam melalui rakernis (Rapat Kerja Teknis-Red)”, tandasnya.

Andreas menambahkan, di bulan-bulan berikutnya Bawaslu akan melakukan persiapan pembentukan perangkat pengawasan di tingkat desa. Sesudah itu, Bawaslu bersama KPU Belu akan melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Kami bersama KPU akan bersama-sama melakukan pemutakhiran data pemilih. Sampai saat ini persiapan kami ada di tahap itu”, sebutnya.
Menyinggung persiapan mengantisipasi terjadinya potensi dugaan pelanggaran Pemilu, alumnus STFK Ledalero Maumere, Flores ini menegaskan, pembekalan sudah diberikan kepada Panwascam dalam rakernis yang dilakukan. Hal ini sebagai persiapan menghadapi berbagai potensi dugaan pelanggaran.
“Potensi dugaan pelanggaran bisa terjadi pada saat kampanye, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih. Karenanya, saat ini kami masih memberi pembekalan, pemahaman sebagai persiapan menghadapi potensi dugaan pelanggaran”, tutup orang nomor satu Bawaslu Belu tersebut. (Kon/Ivan)