Malaka Dan Angan Mencapai Good Governance (Foto: pixabay)

Malaka Dan Angan Mencapai Good Governance, GARDAMALAKA.COM – Pembangunan suatu wilayah (negara, daerah) harus selalu bisa diukur dengan indikator tertentu. Pembangunan yang menyentuh kehidupan masyarakat banyak itu yang penting diperjuangkan dalam dan melalui sebuah demokrasi, misalnya. Namun praksis pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga cenderung menafikkan demokrasi. Maka dianggap penting untuk dikembangkan pola dan atau ukuran tertentu yang mengatur upaya setiap bangsa dalam menyejahterakan masyarakatnya.

Konsep Good Governance

Konsep governance dikumandangkan oleh Bank Dunia di era modern. Dimulai sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di akhir Perang Dunia II (sekitar akhir tahun 1940-an) menyerukan agar negara-negara di dunia melaksanakan pembangunan yang dibingkai dengan konsep modernisasi dan ekonomi Keynesian. Teori ekonomi model Keynes didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, digagas John Maynard Keynes. Teori ini memromosikan suatu bentuk ekonomi campuran, di mana negara swasta memegang peranan penting. Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat memengaruhi perilaku individu ekonomi mikro.

Sejak masa-masa itu, istilah “governance” dan “good governance” banyak digunakan dalam literatur pembangunan. Tata pemerintahan yang buruk semakin dianggap sebagai biang penyebab semua kejahatan dalam masyarakat. Maka donatur utama dan lembaga keuangan internasional semakin mendasarkan bantuan dan pinjaman mereka dengan syarat bahwa reformasi yang memastikan “tata pemerintahan yang baik” harus dijalankan.

Malaka Dan Angan Mencapai Good Governance (Foto: pixabay)

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manejemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran, serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Pada dasarnya good governance adalah sebuah konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Itu sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta (tiga unsur/ lembaga penting dalam pencapaian good governance) bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. Bagaimana dengan Indonesia?

Secara resmi, Indonesia baru mulai menerapkan good governance pada era Reformasi ditandai dengan terjadinya perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih. Good Governance pada saat itu merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Namun, jika kita berkata jujur dan menyimak dengan baik penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat sepenuhnya berhasil sesuai dengan cita-cita Reformasi. Masih terlalu banyak ditemukan di daerah-daerah di Indonesia kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance. Bagaimana hingga dinilai masih terjadi kebocoran dan kecurangan? Adakah prinsip-prinsip tertentu? Bagaimana good governance dapat diterapkan?

Prinsip Good Governance

Memahami prinsip-prinsip good governance adalah kunci utama terselenggaranya sebuah pemerintahan yang baik. Baik-buruknya sebuah penyelenggaraan pemerintahan bisa dinilai bila itu telah bersinggungan dengan prinsip-prinsip good governance berikut:

  1. Partisipasi Masyarakat (Participation)
    Partisipasi seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
  2. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
    Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik melalui sistem dan aturan-aturan hukum yang diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsif, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan.
  3. Transparansi (Transparency)
    Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah wujud dari tranparansi. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
    Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktik lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada di dunia. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) yang menjadi panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan.
  5. Berorientasi pada Konsensus (Consensus). Setiap keputusan harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Pengambilan keputusan seperti ini dapat menjadi keputusan yang mengikat yang mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat dalam melaksanakan keputusan tersebut.
  6. Kesetaraan (Equality)
    Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan adalah salah satu prinsip good governance. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal untuk membuka informasi seluas-luasnya tentang penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi.
  7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
    Pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur.
  8. Akuntabilitas (Accountability)
    Pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan warga adalah wujud utama akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
  9. Visi Strategis (Strategic Vision)
    Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Bagaimana Malaka dan mimpinya mencapai good governance?

Gambaran Umum Kabupaten Malaka

Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dengan Ibu kotanya Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste ini memiliki luas1.160,63 km², populasi 186. 622 jiwa pada tahun 2016 dan kepadatan160 jiwa/km².

Secara geografis, Kabupaten Malaka terletak pada 9°18’7.19″ – 9°47’26.68″ Lintang Selatan dan 124°38’32.17″ – 125°5’21.38″ Bujur Timur. Kabupaten Malaka berjarak sekira 232 Km dari Kota Kupang ke arah barat dengan topografi Kabupaten Malaka terdiri dari pesisir, dataran rendah, lembah dan sebagian besar merupakan perbukitan di bagian utara dengan ketinggian wilayahnya antara 0-800 meter di atas permukaan air laut (Mdpl). Titik tertingginya berada di Gunung Mandeu di Kecamatan Malaka Timur, perbatasan Kabupaten Belu. Kabupaten Malaka memiliki panjang garis pantai 82,94 Km.

Wilayah Kabupaten Malaka memiliki temperatur rata-rata 24-34 °C dengan iklim tropis. Kondisi curah hujan di Kabupaten Malaka bervariasi antara 16-172 mm/bulan. Curah hujan rendah(16-68 mm/bulan) mendominasi wilayah bagian timur sedangkan curah hujan tinggi (120-172 mm/bulan) terdapat di sebagian besar wilayah utara. Kabupaten Malaka dilintasi oleh sungai terbesar di Timor Barat yaitu Sungai Benanain. Di pesisirnya terdapat wilayah hutan bakau seluas ±1.830 Hektar yang dijadikan kawasan Cagar Alam Maubesi. Wilayah administratif Malaka memiliki 12 kecamatan dan 127 desa/kelurahan.

Bagaimana penerapan Prinsip Good Governance di Malaka?

Secara jujur penulis harus mengakui, sejauh ini penulis masih belum memperoleh informasi cukup tentang penerapan sembilan prinsip good governance di Malaka. Mungkin penulis yang kurang mencari informasi. Tetapi di lain sisi penulis berasumsi, pemerintah Malaka mungkin belum membuka seluas-luasnya akses terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan prinsip-prinsip good governance.

Penulis mencoba mencari-cari berbagai kajian dan referensi yang bisa memberi gambaran tentang penerapan sembilan prinsip good governance di Malaka namun tidak kunjung ditemukan (Jika pembaca menemukan mohon dibagi informasinya). Penulis kemudian bertanya-tanya, sudah sejauh mana penerapan good governance di Malaka? Mungkinkah Malaka menjadi salah satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang belum mampu mewujudkan good governance?

Sebagai sebuah kabupaten baru hendaknya Malaka dibangun dengan meletakkan fondasi yang kuat dalam kepemerintahannya dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Malaka yang masih belia ini sudah harus dibingkai dalam sistem dan prinsip pembangunan yang benar, tidak melenceng dan bias arah, bebas dari korupsi uang dan administrasi; Malaka harus dibangun dalam kesadaran penuh bahwa kebaikan masyarakat banyak adalah tujuan utama didirikannya kabupaten ini.

Dengan kondisi geografis, jumlah penduduk, dan potensi yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, Malaka hendaknya menjadi kabupaten yang mantap menyelenggarakan pemerintahan yang baik demi mencapai kemaslahatan bersama (public good).

Ketiadaan informasi ini dapat menyebabkan timbulnya anggapan belum berhasilnya pemerintah Malaka dalam menerapkan good governance. Walau hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan karena masih ada kesempatan untuk menerapkannya. Atau bisa jadi sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah Malaka dalam menciptakan iklim good governance, tetapi tidak kelihatan oleh pandangan banyak masyarakat.

Untuk dapat mengidentifikasi pembaca dapat dituntun dengan pertanyaan seperti berikut. Apakah pemerintah kabupaten Malaka telah mengupayakan transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN/APBD sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan proses pengawasan pengelolaan APBN/APBD dan BUMD? Apakah masyarakat dimintakan keterlibatan aktif untuk memberi masukan, kritik, dan saran konstruktif serta diminta terlibat dalam berbagai konsensus yang membahas pembangunan manusia dan fisik secara merata? Apakah pemerintah kita sudah cukup transparan dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, serta mempertanggungjawabkannya secara luas kepada publik?

Jika upaya ini sudah ada maka hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manejerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel. Jika tidak, maka hal ini bisa menyebabkan lahirnya tata kelola pemerintahan seperti pada era Orde Lama, di mana sektor publik banyak dipolitisir pengelolaannya. Atau seperti pada era Orde Baru di mana sektor publik ditempatkan sebagai agent of development dan bukan sebagai entitas bisnis dan pembangunan sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis good governance.

Penulis sangat berharap sembilan prinsip good governance diterapkan sungguh-sungguh di kabupaten Malaka agar membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan, juga terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya good corporate governance. Dengan demikian, Malaka akan menjadi kabupaten (walau masih baru) dengan penyelanggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel serta mampu melayani dan menjawabi kepentingan publik (bukan kepentingan pribadi/keluarga/golongan).

Mari mengevaluasi berdasarkan sembilan prinsip good governance yang telah dijelaskan terdahulu. Dan mari kita mengawasi bersama jalannya pemerintahan kita. Semoga angan-angan penulis, mimpi pembaca semua menjadi nyata.

Penulis: 

Sebastian I. Sadipun

(Mahasiswa Semester VIII FISIP Universitas Timor)

(*Diolah dari berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here